Penetapan Tersangka Mantan Kadishub Kotim Dinilai Tidak Sah

IST/BERITA SAMPIT - Tim penasehat hukum Fn saat akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Penetapan tersangka berinisial Fn mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur dinilai tim penasehat hukumnya tidak sah karena sejumlah fakta yang ditemukan.

Menurut Parlin Silitonga oleh karena adanya kesalahan identitas Pemohon dalam proses penyidikan yang dilakukan Termohon-I, termasuk tindakan penetapan tersangka dan tindakan penahanan terhadap diri Pemohon, adalah kesalahan fatal yang merupakan  erorr in person atau salah subjek tersangka.

“Sehingga mengakibatkan seluruh dokumen administrasi Penyidikan yang dikeluarkan Termohon-I adalah tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dijelaskannya, oleh karena itu sudah sepatutnya Yang Mulia Hakim Praperadilan yang menyidangkan perkara aquo berkenan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka, surat perintah yang diterbitkan oleh Termohon-I dan surat perpanjangan penahanan yang diterbitkan Termohon-II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta segala akibat hukum yanh timbul daripadanya.

Juga memerintahkan Termohon-I untuk menghentikan proses Penyidikan terhadap Pemohon dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP-3). Memerintahkan Termohon-I agar segera membebaskan Pemohon/Tersangka Drs H Fadliannor SH, MM dari tindakan penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) IIB SAMPIT.

BACA JUGA:   Ini Identitas Pemilik Bangunan yang Terbakar Malam Jumat di Sampit

Dalam prapidana yang diajukan pihaknya berbunyi merdasarkan fakta dan uraian yuridis yang telah dikemukakan diatas, mohon kiranya Yang Mulia Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan ini berkenan untuk memeriksa dan memutus Permohonan aquo dengan Amar Putusan sebagai berikut:

Mengadili :

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan surat penerapan tersangka yang dikeluarkan Termohon-I atas diri Pemohon Nomor : PRINT-01/O.2.11/Fd.1/11/2023, tertanggal 07 November 2023, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta akibat hukum yang timbul dari padanya;

3. Menyatakan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-01/O.2.11/Fd.1/11/2023 tertanggal 17 November 2023 yang diterbitkan oleh Termohon-I terhadap diri Pemohon yang didasarkan kepada SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor : PRINT-01/O.2.11/Fd.1/11/2023, tertanggal 07 November 2023, menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta akibat hukum yang timbul dari padanya;

BACA JUGA:   Sejumlah Nama Birokrat Dinilai Kandidat Kuat di Pilkada Kotim

4. Menyatakan surat perpanjangan penahanan yang diterbitkan Termohon-II Nomor : B-110/0.2.11/Fd.1/11/2023, tertanggal 30 November 2023, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta akibat hukum yang timbul dari padanya;

5. Memerintahkan Termohon-I untuk segera menghentikan Proses Penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap diri Pemohon;

6. Memerintahkan Termohon-I untuk segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Tindakan Penahanan Sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit;

7. Menyatakan merehabilitasi nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat dalam kedudukannya  dimasyarakat selaku Warga Negara;

8. Menghukum Termohon-I dan termohon-II untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

9. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

“Demikian kami sampaikan, atas perkenan yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, diucapkan terima kasih,” tutupnya. (Jimmy)