Perbaiki Regulasi Agar Investor Bisa Berinvestasi di Indonesia

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin

JAKARTA– Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengingatkan pemerintah segera memperbaiki regulasi agar investor dapat kembali berinvestasi di Indonesia.

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini menyampaikan hal tersebut menyusul ditemukannya dua sumber gas raksasa atau giant discovery di laut Kalimantan Timur dan perairan Aceh.

“Artinya harus penguatan data dari cadangan Migas kita. Data-data yang kita tawarkan ke investor itu data-data yang sudah jadi,” tandas Mukhtarudin ketika dihubungi Wartawan, Jumat 5 Januari 2024.

Karena itulah, menurut Mukhtarudin investor perlu kepastian untuk melakukan eksplorasi, perlu ada perbaikan di sektor fiscal term.

Kendati demikian, Mukhtarudin mengaku walaupun SKK Migas sudah melakukan perbaikan, akan tetapi masih harus dievaluasi untuk menjawab kebutuhan daripada persaingan global.

BACA JUGA:   Cegah Inflasi, Banggar DPR Minta TPID Pantau Komoditas Pangan Jelang Lebaran 2024

“Karena, setiap negara berlomba-lomba untuk memperbaiki fiscal termnya,” beber Mukhtarudin.

Pria kelahiran Pangkalan Bun Kalteng ini mengatakan yang terpenting adalah country risk, di mana pemerintah harus memberikan keamanan serta kemudahan untuk berinvestasi.

Hal Itu juga, lanjut Mukhtarudin mempengaruhi minat investor. Kemudian perlu prospectivness, agar bisa terjamin dari kelangsungan investasinya.

Atas dasar itu, Komisi VII DPR RI bersama pemerintah akan terus memperbaiki regulasi, sehingga dapat menarik investor-investor besar di sektor hulu.

BACA JUGA:   Perkuat Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Hadiri Diskusi dengan Alumni UI

“Dulu kita sudah memiliki investor besar main di hulu. Tetapi kemudian hengkang, karena beberapa hal. Dengan adanya ketertarikan mereka ini menjadi peluang emas untuk menarik investor. Jangan sampai, begitu mereka masuk kemudian hengkang,” cetus Mukhtarudin.

Dirinya berharap temuan dua sumber gas raksasa atau giant discovery di laut Kalimantan Timur dan sebelah utara Sumatera tersebut dapat mendukung pencapaian target lifting gas 12.000 mmcfd di tahun 2030 mendatang.

(adista)