Bawaslu Pulang Pisau Temukan Pelanggaran Pemasangan APK di 59 Titik

DENNY/BERITA SAMPIT – Zahrotul Musfidah saat memimpin apel persiapan giat patroli pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

PULANG PISAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau melakukan kegiatan patroli pengawasan APK yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf (f) Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023. Adapun dari hasil temuan di lapangan ditemukan sebanyak 59 APK yang melanggar di 8 kecamatan meliputi Kecamatan Kahayan Hilir 23 buah, Jabiren Raya 2 buah, Kahayan Tengah 27 buah, Banama Tingang 1buah, Pandih Batu 3 buah dan Kahayan Kuala 3 buah.

Ketua Bawaslu Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan pihaknya menemukan dugaan pemasangan APK melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan seperti masih ditemukan APK Parpol dipasang pohon maupun tidak sesuai dengan titik lokasi pemasangan APK sesuai dengan SK dari KPU Pulang Pisau.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

”APK yang melanggar ini nantinya akan ditindak lanjuti dengan metode penertiban mandiri oleh Peserta Pemilu terkait paling lambat 2×24 jam setelah surat imbauan diberikan. Kemudian apabila APK yang diduga melanggar tidak ditertibkan secara mandiri maka Bawaslu dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkan APK yang melanggar ketentuan, ” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu 06 Januari 2024.

Lebih lanjut, Zahrotul uraikan aturan tentang pengawasan kampanye, bahwa Alat Peraga Kampanye (APK), Pemilu tidak dipasang pada tempat umum yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum.

Kemudian tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok pada tempat umum.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan kegiatan Patroli pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf (f) Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023.

Selain itu dikatakannya pula, materi alat peraga kampanye juga tidak memuat hal-hal yang dilarang dalam kampanye pemilu sebagaimana dijelaskan didalam Pasal 280 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pengawasan APK yang terpasang dilakukan dengan cara Patroli ke lapangan secara rutin oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan yang ada fi Kabupaten Pulang Pisau. (Denny)