Penyimpangan Pembangunan RTH, Ratusan Juta Kerugian Negara Dikembalikan

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni saat memperlihatkan uang pengembalian proyek pembangunan RTH.

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah melakukan penyelidikan terhadap penyimpangan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di belakang gedung Dekranasda daerah setempat.

Hal tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas nomor: Print-557/0.2.22/Fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 dalam perkara Dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau belakang Dekranasda tahun anggaran 2022.

“Proyek ini sedang dalam tahap penyelidikan, dan kami meminta Inspektorat untuk mengaudit potensi kerugian negara didalam proyek ini. Dari hasil perhitungan yang sudah dilakukan, terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 407.944.383 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni, Selasa 9 Januari 2034.

Dari hasil penyidikan dalam hal ini penyedia jasa yaitu PT. One Specialis sudah menyerahkan uang yang diduga temuan di kegiatan RTH tersebut  kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas dan Inspektorat.

BACA JUGA:   Keharmonisan Dalam Keberagaman Menjadi Faktor Penting Untuk Menjaga Persatuan Bangsa

“Pengembalian dilakukan setelah pengumpulan bahan keterangan dan data oleh Jaksa Penyelidik serta berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (LHA-PKKN) Inspektorat Kabupaten Gunung Mas Nomor: 700.1.2/07/ XII/LHA-PKKN/INSP-2023 tanggal 20 Desember 2023,”bebernya.

Saat ini kata dia, Kejaksaan Negeri Gunung Mas masih melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang sudah diterima dari pihak inspektorat terkait dengan mekanisme pembayaran.

“Jika memang sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan, maka pengembalian ini akan kami serahkan kepada inspektorat untuk disetorkan ke kas daerah Kabupaten Gunung Mas sebagai langkah akhir dalam proses ini,”sebutnya.

Pada kesempatan itu juga, Kasi Pidsus Kejaksaan Gunung Mas Andi Yaprizal menegaskan bahwa, kesalahan dalam kegiatan proyek pembangunan ruang terbuka hijau sebenarnya ada pada penyedia jasa.

BACA JUGA:   Aksi 1 Analisis Situasi, Upaya Pemkab Gunung Mas Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan untuk Menurunkan Stunting

“Penyedia jasa tidak memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai, sehingga proyek itu diserahkan ke orang lain. Hal ini dianggap sebagai kelalaian yang menimbulkan kekurangan volume pekerjaan dan merugikan negara. Bahkan, orang-orang yang mengerjakan proyek ini tidak memiliki legalisasi kompetensi,”kata dia.

Selain itu kata dia, pihak penyedia jasa akan melakukan pengembalian kerugian sesuai mekanisme internal yang berlaku. Selain itu, pihaknya akan melakukan ekspos lagi dan melaporkannya kepada pimpinan mereka.

“Setelah itu, kami akan melaporkan kepada pimpinan apakah akan dinaikkan atau dihentikan. Kami semua akan menyerahkan hasilnya kepada pimpinan lagi,” tegasnya. (Ale)