Satresnarkoba Polres Pulpis Ungkap 23 Kasus Narkotika Pada Tahun 2023

IST/BERITA SAMPIT - Kapolres Pulpis, AKBP Mada Ramadita ketika memberikan arahan kepada para personel.

PULANG PISAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau (Pulpis) pada tahun 2023 mengungkap 23 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 26 tersangka.

Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas Polres Pulpis AKP Daspin, membenarkan bahwa pada tahun 2023 Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana kasus narkotika sebanyak 23 perkara dengan menetapkan 26 tersangka.

“Dari 23 kasus tersebut 21 diantaranya adalah masuk dalam perkara Undang-Undang Narkotika, 1 kasus Undang-Undang Kesehatan dan 1 kasus dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” kata Daspin, Rabu 10 Januari 2024, saat dimintai keterangan melalui WhatsApp.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Dilanjutkannya, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2023 dengan berat 286,66 gram (isi dan bungkus) dan 2.600 butir obat.

“Untuk para tersangka tersebut, perkaranya sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Pulpis,” kata Daspin.

Pria asal Kota Subang Jawa Barat itu, mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Bumi Handep Hapakat agar tidak menyentuh apalagi menggunakan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang lainnya.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

“Karena selain akan merusak dirinya, juga yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum. Sebelum itu terjadi, jangan mendekat narkoba apalagi menggunakannya,” tutupnya. (Denny)