Dua Pemuda di Gunung Mas Tega Bobol Rumah Tetangganya 

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa bersama Kasat Reskrim AKP Nur Rahim saat memperlihatkan barang bukti.

KUALA KURUN – Dua orang pemuda di Gunung Mas atas nama RJ dan VR melakukan pembobolan rumah kosong milik tetangganya ketika saat berlibur tahun baru beberapa waktu lalu.

Aksi yang dilakukan dua pemuda tersebut terjadi pada tanggal 27 Desember 2023, dan berhasil di amankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas pada tanggal 30 Desember 2024. RJ merupakan seorang residivis dan pelaku utama, sedangkan VR turut membantu tindak pidana pencurian tersebut.

Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan, ketika akan dilakukan penangkapan kepada kedua pelaku tersebut, salah seorang tersangka yakni RJ melakukan perlawanan kepada petugas sehingga kaki kiri pelaku dikasih hadiah timah panas oleh petugas di lapangan.

“Kedua pelaku menjalankan aksinya di rumah korban Salundik I Rahu yang terletak di Jalan Kuala Kurun-Sungai Hanyo RT 014 RW 002 Kecamatan Kurun. Kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan membongkar rumah kosong yang ditinggal penghuni rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng,” ungkapnya, Rabu 10 Januari 2024.

BACA JUGA:   Terjadi Tawuran di Nur Mentaya Saat Malam Minggu

Disebutkannya, kedua pelaku ini masuk melalui jendela untuk mengambil barang-barang korban di dalam rumah. Keduanya membongkar rumah itu selama dua hari. Dimana rumah korban ini memang diincar para pelaku pada saat libur natal dan tahun baru.

“Pelaku ini, merupakan tetangga si korban pemilik rumah, nah ketikan korba tidak ada di rumah, baru lah mereka menjalankan aksinya ini, dari hasil pencurian ini, dijual untuk kepentingan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu-sabu,” bebernya.

Dari hasil pembongkaran rumah kosong tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 12 barang bukti dari kedua pelaku. Barang bukti tersebut antara lain, satu lembar STNK asli, speaker berwarna biru merk ADVANCE beserta mikrofon, satu buah notebook berwarna hitam merek Acer beserta mouse, charger, dan tas notebook merk Acer berwarna hitam.

Selain itu ada juga accu mobil beserta kotak berwarna putih merk GS HYBRID, tas selempang berwarna hitam merk BG, kamera CCTV beserta kotak berwarna putih merk IP V380 PRO, modem wifi berwarna putih, samurai berwarna biru dengan sarung dililit tall berwarna hitam motif segitiga panjang 1 meter.

BACA JUGA:   Wakil Bupati Gunung Mas Harapkan Perangkat Daerah Tingkatkan Nilai Indeks Inovasi

Selain itu, ada juga senapan angin berwarna coklat kayu dengan panjang 1 meter menggunakan teropong, dan satu buah sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z 110 berwarna hitam dengan noka: MH32P20027K514589, nosin dan nopol: KH 2758 Η 2P2516124.

Dari tersangka VR sendiri disita satu buah tablet berwarna putih mark 3C- GOGO PRO 11 beserta sarung tablet berwarna hitam, dan satu buah gerinda berwarna merah.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/8/33/X11/2023/SPKT/Polres Gunung Mas/polda Kalteng, tanggal 30 Desember 2023.

“Untuk dua tersangka ini, RJ dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3E dan se KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sedangkan VR dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3E dan SE junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,”tutupnya. (Ale)