KPU Pulang Pisau Temukan 4.880 Surat Suara Rusak, Ruby: Akan Dimusnahkan

DENNY/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Pulang Pisau, Ruby Hudin.

PULANG PISAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) temukan adanya surat suara yang rusak sebanyak 4.880 lembar. Ketua KPU Kabupaten Pulpis Ruby Hudin mengatakan, jumlah itu diketahui setelah dilakukan sortir dan pelipatan.

“Hasil sortir dan lipat surat suara yang dilaksanakan oleh Petugas teridentifikasi surat suara yang rusak karena robek, cetakan berbayang, dan cipratan yg menutupi nama atau gambar calon,” ujar Ruby, Minggu 28 Januari 2024.

KPU Kabupaten Pulpis sudah menyampaikan laporan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah terkait kerusakan itu. “Saat ini sedang dilakukan penggantian surat suara rusak tersebut,” terangnya.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Terhadap surat suara yang rusak, Ruby menyampaikan akan dilakukan pemusnahan. “Seluruh surat suara rusak akan dimusnahkan pada 1 hari sebelum Hari Pemungutan Suara,” katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pulpis Zahrotul Mufidah ditemui di kantornya, mengaku pihaknya sudah mendapat laporan terkait kerusakan 4.880 surat suara yang rusak.

Bawaslu juga sudah menyampaikan melalui surat himbauan secara resmi, sesuai dengan aturan yang berlaku yang isinya terkait logistik. Pertama harus memastikan tempat penyimpanan logistik itu aman, dan KPU juga dapat memastikan surat suara atau logistik ini di hari H sudah tersedia.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

“Saya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas, info-info yang tersebar di media sosial harus disaring dulu, jangan asal sebar. Saring sebelum sharing. Dan yang lebih penting lagi, jangan golput,” imbau Zahrotul. (Denny)