DLH Pulang Pisau Harapkan Perusahaan Ikut Andil Menjaga Kelestarian Hutan Adat

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Pulang Pisau Hendri Arroyo.

PULANG PISAU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau Hendri Arroyo, Senin 29 Januari 2024, berharap agar setiap perusahaan yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Pulang pisau khususnya sekitar kawasan hutan adat harus bisa mendukung serta menjaga kawasan tersebut agar tetap lestari.

Menurutnya kawasan hutan adat yang ada di Kabupaten Pulang Pisau merupakan aset yang sangat berharga bagi masyarakat lokal. Kawasan hutan ini masih menjadi tempat berbagai aktivitas kegiatan ritual keagamaan maupun lainnya, yang sampai saat ini masih dilestarikan oleh masyarakat lokal.

Dinas Lingkungan Hidup juga terus berupaya menjaga kelestariannya karena hutan adat merupakan juga salah satu identitas bangsa melalui kebudayaan. Selain itu bisa dijadikan habitat satwa dan tempat berkembangbiaknya bermacam flora endemik yang tumbuh didalamnya

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

“Dengan demikian setiap Perusahaan berkewajiban mendukung kelestarian hutan adat, Semua itu bisa dilakukan melalui corporate social responsibility (CSR) sehingga bisa terciptanya kesinambungan yang harmonis antara satu dengan lainnya agar hutan adat tetap lestari,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui hutan adat yang ada di Kabupaten Pulang Pisau diantaranya adalah hutan adat Pulau Basarak seluas kurang lebih 102 Hektar yang terletak di Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya. Kawasan hutan tersebut juga telah ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan, Republik Indonesia Nomor SK 5447/ MENLHK/ PSKL/ PKTHA/KUM.1.6 Tahun 2019.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Untuk rencana kedepannya, papar Hendri Arroyo, pemerintah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup juga telah mengusulkan satu lagi hutan adat yang ada di Desa Bukit Bamba Kecamatan Kahayan Tengah untuk ditetapkan dan masih dilakukan inventarisasi.

Dirinya menambahkan, meskipun hutan adat merupakan hutan masyarakat hukum adat bukan hutan negara, namun keberadaannya masih menjadi tanggungjawab pemerintah untuk melindunginya. Ia pun berharap, setiap perusahaan maupun seluruh lapisan masyarakat harus tetap bisa menjaga kelestarian dan fungsinya kawasan hutan tersebut. (Denny)