Kemudahan Proses Perizinan Mendorong Masuknya Investor di Pulpis

IST/BERITA SAMPIT - Kepala DPMPTPS Pulang Pisau, Leting.

PULANG PISAU – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Leting mengungkapkan, kemudahan berbagai proses perizinan bertujuan untuk mendorong masuknya investor di Pulang Pisau,  sehingga perekonomian  di kabupaten setempat bisa berkembang dengan cepat.

Dirinya sampaikan, proses perizinan juga sudah mulai dimudahkan oleh pemerintah. Khususnya perizinan galian C yang sudah dikembalikan dari pemerintah pusat kepada daerah masing-masing.

“Kalau dari segi peluang masih menjanjikan   dan tentunya sudah berangsur membaik sehingga iklim investasi masih terbuka,” kata Leting, Minggu 4 Februari 2024.

Peluang investasi di kabupaten setempat masih cukup menjanjikan dengan berbagai potensi yang dimiliki. Potensi yang dimiliki itu ada pada sektor perkebunan dan pertambangan. Potensi sektor pertambangan disebut Leting lebih didominasi berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau bagian utara.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya terkendala dengan peraturan gubernur yang belum dibuat untuk mendukung potensi investasi di Pulang Pisau. “Kita berharap dan mudah-mudahan untuk Pergub ini segera disusun sehingga iklim investasi pada sektor pertambangan ini dapat berjalan dengan baik,” ucap Leting.

Terkait dengan geliat pertumbuhan perizinan yang menjadi salah satu indikator terbukanya peluang investasi, Leting mengatakan  bahwa pertumbuhan cukup baik.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

“Beberapa investor masih melirik potensi pertambangan ini terkait dengan pertambangan pasir kuarsa dan potensi galian C,” paparnya.

Menurutnya, proses perizinan yang dikeluarkan DPMPTSP setempat dalam kurun waktu satu tahun rata-rata di atas 1.000 perizinan usaha dan non usaha. Perizinan non usaha tersebut diantaranya izin praktik dokter dan perawat yang saat ini juga menjadi salah satu pelayanan dan dikeluarkan oleh DPMPTSP.

Dijelaskan Leting, pada tahun 2023 lalu pihaknya tidak dibebankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena DPMPTSP dalam beberapa tahun sesuai ketentuan lebih difokuskan untuk melayani kepada bidang perizinan saja. (Denny)