KPU Gunung Mas Lakukan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Saat berlangsungnya kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 .

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Taman Kota Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah pada, Sabtu 3 Februari 2024 lalu.

Ketua KPU Gunung Mas melalui anggotanya Hardiman Nainggolan mengatakan, melalui simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini pihaknya telah siap melaksanakan tahapan proses Pemilu 2024.

“Kegiatan simulasi ini merupakan bagian dari kesiapan kami, serta upaya untuk memastikan kesiapan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jelang Pemilu 2024,” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam simulasi kali ini, petugas PPK dan PPS di Kabupaten Gunung Mas dan KPPS langsung terlibat sebagai masyarakat yang mempunyai hak pilih dan petugas di TPS.

BACA JUGA:   Optimalisasi Pertanian Melalui Gerakan Pemuda Tani Indonesia di Gunung Mas

“Simulasi juga menjadi bagian dari persiapan yang matang untuk pemungutan suara Pemilu 2024 dalam memastikan kecakapan pemantapan para petugas dalam melaksanakan tugas dan perannya masing-masing,” tuturnya.

Ia berharap, para petugas yang terlibat nantinya dapat melaksanakan tugas mereka dengan maksimal saat hari pemungutan suara.

“Dengan persiapan yang matang dan semangat yang tinggi, KPU berharap pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat dipercaya masyarakat,” sebutnya.

BACA JUGA:   Aksi 1 Analisis Situasi, Upaya Pemkab Gunung Mas Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan untuk Menurunkan Stunting

Dia menjelaskan, pelaksanaan pemungutan pada 14 Februari 2024 akan dimulai pukul 07.00WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penghitungan surat suara.

“Kita harapkan pada pelaksanaannya nanti semuanya bisa sesuai rencana dan berjalan aman, lancar dan kondusif,” harapnya.

Dalam kegiatan simulasi ini, KPU juga memberikan penjelasan kepada calon pemilih tata cara pencoblosan, serta memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan warna kertas suara.

“Pemilihan Presiden warna abu-abu, DPR RI kuning, DPD RI merah, DPRD Provinsi biru dan DPRD Kota hijau,” tutupnya. (Ale).