14 Daftar TPS yang Berpotensi Melakukan Pemilihan Suara Ulang

SYA'BAN/BERITASAMPIT - 14 Daftar TPS yang berpotensi melakukan pemilihan suara ulang yang dirilis Kaltengpedia.

PALANGKA RAYA – Pemilu sudah usai namun semuanya tidak berjalan sesuai yang diharapkan, ada beberapa kendala dalam Pemilu salah satunya logistik tidak lengkap.

Hal itu tentunya sangat menganggu jalannya Pemilu 2024 terkhususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kaltengpedia merilis 14 daftar Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kalimantan Tengah yang berpotensi melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), Minggu 18 Februari 2024.

Daftar 14 TPS yang berpotensi melakukan PSU diantaranya yaitu:

BACA JUGA:   Halikinnor Sebut Harati Jilid II Belum Tentu Maju Pilkada 2024

1 TPS di Kabupaten Barito Selatan
2 TPS di Kabupaten Lamandau
2 TPS di Kabupaten Sukamara
1 TPS di Kabupaten Barito Timur
1 TPS di Kabupaten Kotawaringin Timur
1 TPS di Kabupaten Murung Raya
1 TPS di Kabupaten Pulang Pisau
1 TPS di Kabupaten Kotawaringin Barat
4 TPS di Kota Palangka Raya

Mengutip dari Kaltengpedia, sejumlah wilayah di daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diprediksi akan melakukan Pemungutan Suara Ulang. Hal ini diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng pada Jumat, 16 Februari 2024.

BACA JUGA:   Pj Wali Kota Palangka Raya Berikan Hibah untuk Masjid Agung Kecubung Darurrahman

Sebagaimana ditetapkan Bawaslu RI, ada 13 pelanggaran yang ditemukan dalam pemungutan suara Pemilu 2024, antara lain pemilih yang mencoblos lebih dari satu pilihan, adanya TPS yang tidak menyediakan fasilitas bagi disabilitas tunanetra, adanya TPS dengan logistik yang tidak lengkap, adanya pemilih yang melakukan pemilihan tidak sesuai dengan domisili atau KTP dan pelanggaran
lainnya.

(Sya’ban)