11 TPS di Kalteng Berpotensi Dilakukan PSU

NARDI/BERITA SAMPIT - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng Kristaten Jon.

SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan ada 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng Kristaten Jon menyebutkan tadinya ada 14 TPS yang berpotensi dilakukan PSU, tetapi kemudian yang memang dipastikan ada 11 TPS.

11 TPS yang potensi dilakukan PSU yakni ada 6 TPS di Kota Palangkaraya, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ada 1 TPS, Kabupaten Sukamara ada 2 TPS, Kabupaten Barito Timur ada 1 TPS, dan Kabupaten Barito Utara 1 TPS.

BACA JUGA:   Kian Mesra, Apakah Pertanda Ketum PBSI Kota Bakal Dampingi Fairid Naparin di Pilwilkot Palangka Raya?

“Untuk potensi PSU pasti akan berkembang terus, karena Rekapitulasi penghitungan suara masih berjalan di setiap Kecamatan, kata Kristaten saat meninjau di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Karena ia menjelaskan juga rentang waktu untuk pelaksanaan PSU adalah maksimal 10 hari setelah pemungutan suara berlangsung.

Saat ini, lanjutnya, ada penemuan baru yang ditemukan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di daerah Kabupaten Kapuas yang potensi dilakukan PSU.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Sambangi Lokasi Perkebunan di Pelantaran yang Jadi Sengketa

“Di Kabupaten Kapuas itu ada yang nyoblos menggunakan KTP luar tetapi diberikan 5 surat suara yang sama, yang semestinya satu KTP itu hanya berhak satu suara,” ungkapnya.

Saat ini penemuan tersebut masih didalami, apakah nantinya itu dilakukan PSU atau tidak. Karenakan itu harus menunggu investigasi dulu kebenarannya. (Nardi)