Kejaksaan Geledah Gedung Pascasarjana UPR, BEM UPR : Dukung Penegakan Hukum untuk Menindak Korupsi

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Presiden Mahasiswa Universitas Palangka Raya, David Benedictus Situmorang.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan pengeledahan di Gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), pada Jumat 23 Februari 2024.

Pengeledahan itu terkait dugaan tindak korupsi atas penyimpangan anggaran yang terjadi pada Pascasarjana UPR tahun 2018 sampai 2022 dan tim jaksa menyita sejumlah dokumen berkaitan laporan anggaran.

Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPR, David Benedictus Situmorang mengatakan sangat menyayangkan adanya dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan kampusnya padahal UPR telah merencanakan zona integritas.

“Tentunya apa yang terjadi saat ini merupakan cacatan yang buruk dan sangat disayangkan, ternyata masih terdapat praktik korupsi di lingkungan kampus UPR, yang kita ketahui bersama bahwa UPR telah merencanakan zona integritas menuju WBK-WBBM,” ujar
David.

BACA JUGA:   BEM UPR Ancam Demo Bank Kalteng Jika Kartu ATM Beasiswa TABE Tak Kunjung Dicetak

Dirinya menyampaikan BEM UPR akan dukung terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam penanganan dugaan korupsi.

“BEM UPR mendukung penuh langkah kejaksaan dalam upaya menuntaskan dugaan korupsi penyimpangan anggaran yang terjadi pada Pascasarjana UPR, BEM UPR siap menjadi garda terdepan dalam membela kebenaran, jangan sampai lingkungan kampus dijadikan praktik korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas David.

“Karena sejatinya kampus adalah tempat generasi muda mengalami Pendidikan terbaik bagi masa depan bangsa,” jelasnya.

BACA JUGA:   Kalapas Sampit dan Ka KPLP Raih Predikat Camlaude Wisuda di UPR

BEM UPR juga berharap Kejaksaan Negeri Palangka Raya terus berada di jalur yang tepat dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran yang terjadi pada Pascasarjana UPR.

David mengajak seluruh mahasiswa dan pihak rektorat untuk terus mengawal proses penanganan yang dilakukan.

“Jangan sampai ada upaya intervensi dari pihak-pihak yang dapat menggangu proses penegakan hukum yang sedang berjalan, BEM UPR mengajak seluruh mahasiswa UPR dan pihak rektorat untuk mengawal penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” jelasnya Presma UPR.

(Sya’ban)