Mantan Pengelola Parkir PPM: Tidak Ada Uang Negara yang Saya Gunakan

IST/BERITASAMPIT - Penggeledahan kantor pengelola Parkir PPM Sampit.

SAMPIT – Tersangka IS dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir PPM Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membantah bahwa telah melakukan korupsi serta merugikan keuangan negara.

Karena kata dia dalam pengolahan parkir tersebut, tidak ada uang negara yang digunakan, sebaliknya dirinya yang mencari uang untuk negara.

“Saya belanja alat parkir pakai uang pribadi bukan anggaran APBD atau APBN,” kata IS, Jumat 23 Februari 2023.

Sehingga IS merasa dirinya sangat dirugikan kenapa malah ditersangkakan padahal dirinya mencari uang untuk daerah, bukan mengelola uang daerah, sehingga darimana yang merugikan negara.

IS mencarikan dana untuk pemerintah daerah, kemudian pemerintah daerah masih punya utang kepada dirinya, sementara aset parkir akan menjadi milik daerah.

BACA JUGA:   PT SCC Dinilai Ingkar Janji, Koperasi di Cempaga Hulu Lakukan Pemortalan Jalan

Ia menyebutkan kalau ada dana pemerintah yang dikorupsi, ada Inspektorat juga badan pengawasan keuangan yang selama ini tidak pernah ada temuan.

“Mereka yang lebih bertanggung jawab, selama ini setoran sesuai pendapatan di lapangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan sudah melakukan gugatan perdata dengan tuntutan kurang lebih Rp122 juta atas utang pemerintah daerah kepadanya.

“Kurang lebih Rp122 juta rupiah saya ajukan gugatan perdatanya,” ungkapnya.

Diketahui bahwa kasus korupsi parkir menyeret nama mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Fn ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotim.

Kemudian menyusul direktur perusahaan pengelola parkir komplek Pasar PPM Sampit berinisial IS ditetapkan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Selasa 21 November 2023.

BACA JUGA:   Pasutri Kendarai Sepeda Motor Hantam Belakang Truk hingga Patah Tulang

Is bersama Fn menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir di komplek Pasar PPM Sampit yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 737.456.530.

Kemudian Kuasa hukum Fn, yakni Parlin Silitonga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit, terkait penetapan tersangka Fn.

Namun setelah berjalan persidangan, praperadilan terhadap penetapan tersangka Fn itu ditolak majelis Hakim.

Pihak Kejaksaan Negeri Sampit kembali digugat praperadilan oleh pihak IS, tersangka kasus korupsi pengelolaan Parkir PPP Sampit.

Juru bicara Pengadilan Negeri Sampit Firdaus Sodiqin membenarkan hal tersebut, bahwa IS melalui kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan, sidang pertama pada 8 Januari 2024.

(Nardi)