PT SCC Dinilai Ingkar Janji, Koperasi di Cempaga Hulu Lakukan Pemortalan Jalan

NACO/BERITASAMPIT - Warga yang tergabung dalam koperasi Itah Epat Hapakat (Diwil Cs) saat turun ke areal lahan yang sedang mereka klaim dan aktivitas dilakukan oleh PT SCC.

SAMPIT – Masyarakat yang tergabung dalam koperasi Itah Epat Hapakat (Diwil Cs) melakukan aksi pemortalan jalan yang masuk di lahan yang belum diganti rugi oleh PT Sinar Citra Cemerlang (PT SCC).

Ketua koperasi tersebut Diwil menyebut, pihak perusahaan hanya mengklaim itu areal mereka akan tetapi tidak bisa melampirkan bukti ganti rugi tanam tumbuh dan ganti rugi lahan dengan luasan sekitar 643,84 hektare di lahan mereka itu selama ini, hingga mereka melakukan aksi di lapangan, bahkan terakhir mediasi di Pemkab Kotim tidak membuahkan hasil.

“Termasuk jalan sehari-hari yang mereka lewati ini masuk dalam lahan yang belum diganti rugi,” kata Diwil, Sabtu 23 Maret 2024.

Menurutnya mereka mulai memortal jalan itu sejak 4 Maret 2024 lalu hingga kini, tidak mengizinkan aktivitas perusahaan melintas di areal tersebut termasuk keluar masuk truk perusahaan.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Imbau Warga Pastikan Harta Aman Sebelum Berangkat Ibadah

Diwil menyebut PT SCC tidak komitmen dengan apa yang sudah mereka sepakati, di mana mereka berjanji akan merealisasikan plasma atau membangun pola kemitraan.

“Namun sampai kini mereka tidak juga memenuhi apa yang sama-sama sudah disepakati,” tegasnya.

Diwil menyebut aksi pemortalan jalan ini dilakukan hanya dilakukan untuk pihak perusahaan seperti larangan masuk truk buah hingga keluar truk angkut CPO yang melintas di areal tanah yang mereka klaim.

“Kendaraan buah masyarakat, bus sekolah, ambulan perusahaan tidak kami tahan tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Ia juga menegaskan mereka hanya memortal jalan saja dan tidak benar jika mereka dianggap menduduki lahan atau menguasai lahan sebagaimana yang dituding perusahaan apalagi menghalangi pemanenan.

BACA JUGA:   400 Pelajar Semarakkan Pesantren Ramadan di Islamic Center Sampit

“Perusahaan sendiri saat pertemuan kami di Pemkab Kotim tidak bisa menunjukkan ganti rugi tanam tumbuh dan lahan ini,” tandasnya.

Warga lainnya yakni Mudi Imran juga menegaskan jalan yang kini mereka portal bukan dalam lahan milik perusahaan, sehingga tidak ada hak lagi perusahaan menggunakan jalan itu.

“Selama ini mereka melintasi jalan ini tanpa melakukan ganti rugi,” tandasnya.

Saat turun ke lapangan, turut hadir Camat, Kapolsek Cempaga Hulu beserta pohan Koramil, namun sayang saat itu tidak ada perwakilan dari manajemen perusahaan yang hadir.

Bahkan saat dikonfirmasi salah satu manajemen perusahaan Sukir tidak ada jawaban atas Berita Sampit akan melakukan konfirmasi.

(naco)