BNN Kalteng Amankan Barang Bukti 409,04 Gram Sabu

SYAHYUDI/BERITA SAMPIT  - Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono, saat memperlihatkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, terus berkomitmen untuk memerangi narkoba, salah  satunya yakni kali  mengamankan empat orang terduga pelaku yakni, Mi, An, Dd dan Dy.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, bahwa terduga pelaku berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu dari Pontianak ke kota Sampit.

“Berdasarkan surat perintah, tim berantas BNNP Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan, serta melakukan observasi lapangan pada hari Jumat, 16 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 Wib di Jalan Trans Kalimantan wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Tim mencurigai dua orang yang berboncengan mengendarai motor Trail jenis Yamaha WR 155 R warna Biru, kemudian Tim membuntuti kedua orang tersebut hingga masuk wilayah Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucapnya, Senin 26 Februari 2024.

BACA JUGA:   Terpilih Jadi Anggota DPRD Kalteng, Abdul Hafid: Kemenangan Masyarakat Kotim dan Seruyan

Kemudian pada hari Jumat, 16 Februari 2024 sekitar pukul 05:30 WIB di Jalan Bumi Raya (Depan BRILINK D39) RT. 001 RW, 001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tim melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang dicurigai tersebut Mi dan An yang diduga sebagai kurir dan Dy alias Dd yang diduga sebagai penerima pada saat terjadi transaksi barang yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan pakaian dan ditemukan empat bungkus plastik klip, berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 409,04 gram,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal tim mendapatkan informasi bahwa Mi dan An diperintahkan oleh Dy dari Pontianak, Kalimantan Barat untuk mengantarkan dan menyerahkan narkotika golongan 1 jenis shabu kepada Dd di Sampit, Kabipaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA:   Pemkesra Buka Pasar Murah di Kabupaten Gunung Mas

“Setelah itu, tim melakukan kolaborasi dengan Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk dapat membantu menangkap pelaku yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat dan selanjutnya berhasil mengamakan Dy pada hari Jumat, 16 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib di Maestro Hotel, Jalan Sit. AbdurrahmanNo, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat berikut barang bukti berupa Handphone sebagai sarana komunikasi peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu,” lanjutnya.

Selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan Peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.(yud)