Sindikat Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

IST/BERITASAMPIT - Dua kawanan pencuri kendaraan bermotor yang dibekuk polisi.

SAMPIT – Sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang meresahkan warga di Sampit akhirnya dibekuk oleh Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan mengamankan dua pelaku.

Keduanya sempat beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengambil sepeda motor milik korbannya yang ditinggalkan.

“Saat ini dua orang tersebut menjalani pemeriksaan di kantor Polisi,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba.

Sementara dua orang yang diamankan yakni BL (36), warga Jalan Gudang Kuning dan BY (29), warga Jalan Muchran Ali. Dalam pemeriksaan itu keduanya mengaku ada mencuri di 7 lokasi berbeda.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

Adapun 7 TKP tersebut yakni di Hotel Gold In, eks lokalisasi Pal 12 Jalan Jenderal Sudirman Sampit, rumah makan Wong Solo, Hotel Aquarius, Kantor KNPI, Jalan Jaya Wijaya dan Pasar Berdikari.

Besrom Purba juga menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat pihaknya ada mengamankan dua orang yang sedang menawarkan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.

BACA JUGA:   Berikut Jadwal Kapal PT Pelni Dari Sampit Untuk Maret April 2024

Dari hasil interogasi, kalau motor yang ditawarkan tersebut berasal dari BL dan BY. Atas dasar informasi itu lah, Tim Resmob Polres Kotim bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku tersebut. Untuk informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan,” tandasnya.

Kasus ini pun terus dikembangkan kepolisian Polres Kotim, untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus curanmor ini, selain dua orang yang sudah diamankan tersebut.

(Jimmy)