Wartawan Kalsel dan Kalteng Diberi Materi Delapan Karakteristik Peer To Peer Lending

IST/BERITA SAMPIT - Wartawan Kalteng saat mengikuti Journalist Class Angkatan 8 di Banjarbaru

PALANGKA RAYA – Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Edi Setijawan menyampaikan materi Kinerja, Kebijakan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Peer To Peer Lending (P2PL).

Edi menjelaskan, terkait karakteristik Peer To Peer Lending ada delapan karakter seperti dana tidak dijamin LPS, yang dimana dana milik pemberi dana (lender) tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam hal platform gagal (berhenti beroperasi) atau penerima dana tidak mengembalikan dana pinjaman.

Selanjutnya, risiko kredit pada pemberi dana yaitu risiko kredit ditanggung langsung oleh pemilik dana. Platform fintech P2PL tidak memberikan jaminan pendanaan macet. Platform bertanggung jawab melakukan penagihan berdasarkan perjanjian.

BACA JUGA:   Pj Wali Kota Palangka Raya Berikan Hibah untuk Masjid Agung Kecubung Darurrahman

“Selain itu, risiko pendanaan relatif tinggi yaitu proses dilakukan cepat dengan dokumen pendukung yang minim sehingga berpotensi memiliki risiko pendanaan macet relatif tinggi,” ucapnya saat menyampaikan paparan, di salah satu Hotel Banjarbaru, Rabu 28 Februari 2024.

Ia menambahkan, Bunga lebih tinggi yaitu bunga relatif lebih tinggi dibandingkan dengan pendanaan di lembaga lain seperti perbankan atau lembaga pembiayaan. Bunga didasarkan pada hasil penilaian (scoring) terhadap calon peminjam.

Untuk proses sangat cepat yaitu keputusan pemberian pendanaan tidak dilakukan manual oleh orang, tetapi menggunakan artificial intelligence sehingga dapat dilakukan dengan cepat.

Selanjutnya persyaratan mudah yaitu syarat dokumen tidak banyak dan syarat lainnya mudah dipenuhi. Dalam pendanaan dengan jumlah kecil, kadang hanya diminta foto KTP dan video singkat.

BACA JUGA:   SMA Negeri 2 Kumai Bekali Siswa untuk Ikuti Olimpiade Sains Nasional

Selain itu tanpa batasan waktu dan tempat yaitu pengajuan pendanaan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Calon penerima dana tidak harus bertemu langsung atau mendatangi kantor penyelenggara fintech.

Terakhir dapat memilih pihak yang didanai yaitu pemberi pendanaan (lender) dapat memilih pihak yang akan didanai dan dapat memilih penerima pendanaan (borrower) berdasarkan selera risiko (risk appetite).

Untuk sanksi atas pelanggaran Peer To Peer Lending seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan cabut izin usaha. (Hardi)