KPU Gunung Mas Serahkan Santunan Rp46 Juta Kepada Ahli Waris Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Ahli Waris anggota KPPS saat foto bersama usai menerima santunan dari KPU Gunung Mas.

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memberikan santunan kepada keluarga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dalam Pemilu serentak tahun 2024.

“Santunan ini adalah kewajiban kami kepada petugas KPPS yang mendapatkan musibah atau meninggal dunia saat bertugas sebagai penyelenggara pemilu,” ungkap Ketua KPU Gunung Mas Elfrinst G Tumon, Kamis 29 Februari 2024.

Melalui tindakan ini, KPU ingin menunjukkan rasa hormat dan penghargaan kepada para petugas KPPS yang telah berjuang untuk menyelenggarakan Pemilu dengan baik. Selain memberikan santunan sebesar Rp36 juta untuk keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia, serta bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

BACA JUGA:   Pengurus DPD KNPI Gunung Mas Masa Bakti 2024-2027 Dilantik

“Saya berharap kepada keluarga ahli waris tidak terlalu memfokuskan perhatian pada besaran nilai santunan yang diberikan. Namun lebih penting untuk melihat bahwa santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh petugas KPPS,” tuturnya.

“Kita perlu memperhatikan bahwa keterlibatan para petugas ini bukan sekadar tugas biasa, melainkan sebuah pengabdian yang kita semua harus hargai,” sambungnya.

Sebelumnya, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Gunung Mas, Jajae dikabarkan meninggal dunia pada Kamis 22 Februari 2024. Jajae merupakan anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tampelas, Kecamatan Sepang.

BACA JUGA:   Pemkab Gunung Mas Tingkatkan Produksi Sektor Pertanian melalui Program Kemitraan

Saat menjelaskan tugas, Jajae mengeluh sakit perut dan lemas lalu di larikan ke puskesmas setempat untuk dilakukan perawatan medis.

Selanjutnya, Jajae dirujuk ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palangka Raya dari tanggal 15 februari 2024 dan kembali di rujuk ke rumah sakit Doris Sylvanus Palangka Raya.

Namun pada tanggal 22 Februari 2024 sore, Jajae dinyatakan meninggal dunia dengan diagnosis Tipes, dan ada penyakit bawaan. (Ale)