Hasil Pertemuan Tim Pemkab Kotim-perwakilan manajemen PT AKPL: Pembinaan dan Pengawasan Kewenangan Pemprov Kalteng

IST/BERITA SAMPIT- Hasil pertemuan Pemkab Kotim dan PT AKPL 

SAMPIT – Berdasarkan hasil Pertemuan antara Tim Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan perwakilan manajemen dari PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan adalah di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).

Kegiatan pertemuan berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2024, pukul 14.30 WIB bertempat di ruang Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim.

“Adapun pembahasan berkaitan dengan Riwayat perizinan PT AKPL dan tuntutan masyarakat di Kecamatan Mentaya Hulu di sekitar perizinan PT AKPL, khususnya Kelurahan Kuala Kuayan, Desa Sapiri, Desa Pemantang dan Desa Tanjung Bantur,” kata Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

PT AKPL merupakan perusahan perkebunan kelapa sawit yang letaknya berada lintas antara Kabupaten Kotim dan Kabupaten Seruyan.

Informasi dari Manajemen PT.AKPL bahwa telah diterbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Pemprov Kalteng pada tahun 2020, sesuai Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pada pasal 48 Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota.

BACA JUGA:   Warganet Dukung BBM Subsidi Dihapus

Berdasarkan poin tersebut, maka untuk melakukan pembinaan dan pegawasan terhadap PT AKPL merupakan kewenangan yang mengeluarkan IUP yaitu Pemprov Kalteng.

Pemkab Kotim mendorong pihak manajemen PT AKPL untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng berkaitan tuntutan masyarakat tentang Plasma 20 persen di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu. (Nardi)