Baru Dilantik Kades Runtu Menipu Warganya, Kini Meringkuk di Tahanan Polisi

MAN/BERITA SAMPIT - Wakapolres Kobar Kompol Wyhelmus Helky didampingi Kasih Umas P Pasaribu, saat mendengarkan keterangan oknum Kades JS menyampaikan kepada awak media.

PANGKALAN BUN – Oknum Kepala Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial JS yang belum lama (baru dilantik) sebagai Kepala Desa Runtu, kini meringkuk di tahanan Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Susfandi Usman, melalui Wakapolres Kobar dalam acara Press Release Kamis, 7 Februari 2024 mengatakan kepada para awak media, penahanan kepada Oknum Kades Runtu berinisial JS karena yang bersangkutan diduga keras telah melakukan penipuan atau penggelapan.

Polres Kobar menahan JS Kepala Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan atas perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan uang tunai untuk jaminan pencabutan laporan polisi yang dilakukan tersangka JS.

“Uang sudah diberikan oleh korban, tetapi laporan kepolisian tidak dicabut oleh tersangka JS, akhirnya 13 korban melapor karena merasa ditipu oleh tersangka JS yang tidak mencabut laporan yang telah dibuat, hingga perkaranya putus di pengadilan,” kata Wakapolres.

BACA JUGA:   Kodim 1014/Pbn Tanam 600 Pohon

Adapun kronologisnya, awalnya para saksi sebanyak 13 orang dilaporkan oleh JS ke Polsek Arsel terkait adanya pengrusakan kantor Desa Runtu. Kemudian perkara tersebut di tangani oleh pihak Polsek Arsel.

“Dan ke 13 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kemudian mereka meminta kepada JS untuk mencabut laporannya yang telah di buat di Polsek Arsel atas permintaan mereka,” ujar Wakapolres.

Akhirnya, JS menyetujui tapi sebagai Kepala Desa yang seharusnya mengayomi warganya, malah Kades JS meminta uang kepada 13 orang tersebut Rp 40 juta, tapi para korban hanya bisa mengumpulkan uang Rp 30 juta.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kobar

“Dan tidak lama kemudian, oknum Kades JS menyetujui uang pun Rp 30 juta diambil oknum kades, dan berjanji akan mencabut laporannya di Polsek Arsel . Namun perkara tersebut oleh Polsek Arsel dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, dan ke 13 orang tersebut teah divonis penjara masing-masing 1 bulan,” ucap Wakapolres.

Karena ke 13 korban, merasa ditipu oleh oknum Kades JS yang berjanji akan mencabut perkaranya tapi kenyataannya tidak dicabut. Akhirnya, mereka melaporkan oknum Kades JS kepada Polisi, telah melakukan penipuan alias penggelapan uang, yang kini oknum Kades Runtu JS sama-sama masuk penjara. (Man).