Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Mengedepankan Aspek Pengenaan Sanksi Administratif

IST/BERITA SAMPIT - Suasana kegiatan sosialisasi peraturan tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat.

PALANGKA RAYA – Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Rohmudin menyampaikan, bahwa pola pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi bergeser, yang sebelumnya mengedepankan aspek pidana berubah menjadi pengenaan sanksi administratif.

“Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak serta merta membuat Ditjen SDPPI menerapkan pemberlakuannya kepada masyarakat,” ucapnya, Kamis 7 Marer 2024.

BACA JUGA:   Terpilih Jadi Anggota DPRD Kalteng, Abdul Hafid: Kemenangan Masyarakat Kotim dan Seruyan

Antisipasi penolakan dari Masyarakat terus dilakukan salah satunya melalui sosialisasi pemberlakuan denda terhadap setiap pelanggaran terhadap penggunaan SFR, IPFR serta penggunaan APT. Untuk itu, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI di wilayah Provinsi Kalteng menyelenggarakan sosialisasi peraturan baru dimaksud.

Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi, serta edukasi kepada masyarakat, dan stakeholder pengguna spektrum frekuensi radio serta alat dan/atau perangkat telekomunikasi, agar menggunakan spektrum frekuensi radio yang berizin, sesuai dengan peruntukkannya.

BACA JUGA:   Wabup Kotim Terima Kunjungan Pejabat Baru BPJS Ketenagakerjaan Sampit 

Selain itu menggunakan perangkat telekomunikasi yang sudah tersertifikasi agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (Hardi)