Tas Berisi Uang Rp50 Juta Dicuri Seorang Wanita Saat Korban Sedang Salat Subuh di Masjid

IST/BERITA SAMPIT- Polsek Pahandut saat menggelar press release tindak pidana pencurian.

PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut mengamankan wanita berinisial ST (48) yang diduga melakukan pencurian tas berisi uang Rp50 juta milik seorang wanita lanjut usia (lansia) saat melaksanakan Salat subuh di Masjid Nurul Islam Kota Palangka pada 19 Februari 2024 lalu.

“Tersangka yakni seorang wanita berinisial ST (48), yang mana dirinya kami amankan akibat diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani pada 19 Februari Tahun 2024 lalu,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana, Selasa 5 Maret 2024 kemarin.

Kompol Volvy menjelaskan, kejadian tersebut dialami oleh korban yakni seorang wanita lansia bernama Soimah (60) saat sedang melaksanakan Ibadah Sholat Subuh di Masjid Nurul Islam.

BACA JUGA:   Dishut Kalteng Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-41: Peran Rimbawan dalam Pemanfaatan SDA, Bersatu dalam Merawat Lingkungan

“Pada saat itu sekitar pukul 04.40 WIB, Ibu Soimah melaksanakan Sholat Subuh di Masjid Nurul Islam setelah berbelanja sayur-sayuran di pasar subuh, yang mana dirinya meletakkan tas berwarna merah maroon miliknya di depannya,” jelasnya.

Seusai melaksanakan Salat subuh, korban pun terkejut karena mengetahui tas yang diletakkan di depannya telah hilang, sehingga ia pun langsung menanyakan kepada penjaga masjid dan mengecek rekaman kamera CCTV.

“Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat seorang wanita yang memakai kerudung abu-abu dan baju merah muda duduk berancang-ancang di belakang korban saat melakukan sujud di rakaat kedua, kemudian wanita itu pun langsung berlari mengambil tas milik korban dan pergi meninggalkan masjid,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Akibat aksi pencurian itu korban mengalami kerugian materiil berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta yang tersimpan di dalam tas yang dicuri oleh pelaku, sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pahandut.

“Saat ini tersangka telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut serta terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Syauqi)