Saat Masih Bangun Pondasi Sudah Kami Tegur, Penggugat: Saudara itu Berbohong

NACO/BERITASAMPIT - Sidang gugatan perdata yang diajukan Herawati di Pengadilan Negeri Sampit Wiyana sebagai tergugat dan BPN Seruyan sebagai turut tergugat dengan agenda keterangan saksi.

SAMPIT – Sidang gugatan perdata yang diajukan Herawati warga Jalan Suka Bumi, Gang Al Mutmainah , Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur kepada Miyana (Tergugat) dan BPN Seruyan (turut tergugat), giliran tergugat hadirkan saksi.

Dari dua saksi yang dihadirkan, saksi Mamun dan Ismuwanto mengutarakan keterangan yang berbeda soal adanya teguran pembangunan ruko milik Herawati.

Ketua RT, Mamun dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Abdul Rasyid menyebut sengketa lahan antara keduanya setelah sama-sama mengantongi sertifikat, di mana setelah tanah ini bersengketa sempat dilakukan pengambilan batas oleh pihak BPN Seruyan.

Mamun menyebut, Herawati membangun di atas tanah Miyana, namun saat ditanya apakah tahu asal usul tanah Miyana, saksi justru mengaku tidak tahu, sebaliknya lebih mengetahui asal usul tanah milik Herawati.

Saksi menyebut batas tanah itu di sebelah barat lahan milik Herawati ada tanah kosong yang tidak bertuan dengan ukuran sekitar tiga meter.

Saksi juga mengungkapkan keterangan berbeda dari pengakuan saksi pihak Herawati sebelumnya, di mana dirinya menyebut sudah memberitahukan kepada penggugat kalau bangunan yang dibangun itu masuk ke areal tanah Miyana.

Hingga akhirnya kedua belah pihak bermediasi di kantor desa. “Apa hasilnya saya tidak tahu, karena itu diserahkan kepada pihak desa,” tegasnya.

Ia juga menyebut menegur pembangunan ruko milik Herawati saat baru dibangun pondasinya. Namun hal itu dibantah oleh Herawati dalam sidang itu, di mana teguran itu dilakukan saat bangunan sudah berdiri dan hampir selesai.

BACA JUGA:   Uang Ratusan juta Terbakar saat Jago Merah Mengamuk

“Bohong saudara itu, tidak pernah saudara saksi memberitahukan ke saya,” tegas Herawati pada sidang Rabu 13 Maret 2024 ini.

Sementara itu saksi lainnya yakni Ismuwanto menyebut tanah Herawati berpindah tangan sudah ketiga kalinya. Sementara Miyana berasal dari jual beli milik masyarakat yang bukan warga setempat.

Adanya laporan tumpang tindih lahan itu setelah adanya laporan dari Miyana ke kantor desa setempat, di mana pengakuannya laporan dilayangkan saat bangunan itu sudah dalam tahap pemasangan keramik.

Di mana mediasi itu sempat dilakukan hingga empat kali. “Saat mediasi ketiga tidak ada titik temu, akhirnya saat pertemuan keempat disepakati hadirkan BPN untuk pengambilan batas,” ujar saksi.

Oleh BPN kata saksi usai pengambilan batas dilakukan pemasangan patok yang kemudian dibuat berita acaranya. “Setelah itu kami serahkan kedua belah pihak bagaimana untuk penyelesainnya, hingga muncul gugatan ini,” katanya.

Sebelumnya Herawati melalui kuasa hukumnya penggugat Ivan Seda dan Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi menghadirkan saksi Noor Setiyanto dan Hadiman.

Dalam kesaksiannya Nur Setianto mengatakan kalau dirinya yang menjual tanah dengan Herawati, di mana saat itu tanah tersebut dibeli saksi dengan Rustam Nawawi pada 2012 lalu dengan legalitas SKT dengan ukuran 10×37 meter.

Kemudian saat ada program PTSL kata dia didaftarkan hingga keluar sertifikat atas nama Noor Setiyanto.

Adapun kata dia tanah itu kiri dan kanan berbatasan dengan Maimunah dan Nirwanda, sementara di bagian depan- belakang berbatasan dengan jalan. Kemudian 2020 tanah dijual dengan penggugat, kemudian kata saksi tanah itu oleh penggugat dibangun rumah toko (ruko).

BACA JUGA:   Tetap Sehat dan Produktif di hari Tua dengan program JKN

“Tanah itu tidak ada bangunan hanya tanah kosong,” ucapnya saat sidang Rabu 28 Februari 2024 dihadapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Abdul Rasyid.

Saat pengajuan sertifikat saksi juga menegaskan kalau tanah penggugat tidak ada tumpang tindih atau ada pihak lain yang mengklaim.

Ia juga mengatakan saat pengukuran itu dilakukan oleh pihak desa, hingga terbit SHM dan kemudian baru tahu bermasalah saat adanya gugatan dari Herawati kepada Miyana.

Sementara itu saksi Hadiman mengaku orang yang membangun bangunan untuk Herawati, rumah toko itu dibangun pada 2020 lalu dan saat itu tidak ada yang komplain.

“Kami kerja tidur di situ, dan saat itu tidak ada yang komplain,” tegasnya.

Bahkan warga setempat kata dia saat mereka membangun ruko itu banyak yang mengetahui dan tidak ada satupun yang mengajukan keberatan.

Sementara itu kata dia adanya parit pembatas dan patok itu bukan mereka membuatnya karena saat mereka kerja patok dan parit sudah ada sejak awal mereka kerja.

Seperti diketahui dalam gugatannya Penggugat menyebut memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km 104 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01209/2018 atas nama Herawati dengan batas Utara jalur hijau tanah kosong/Jalan Jenderal Sudirman, Km 104 sebelah Selatan Jalan Perandaman, Barat tanah milik Maimunah, dan Timur tanah milik Nirwanda.

(Naco)