Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan dari Tersangka di Empat Wilayah Kabupaten/Kota

IST/BERITA SAMPIT - Pihak polda Kalteng saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba.

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah, Jumat 15 Maret 2024, memusnakan 798,42 gram sabu dan ganja sebanyak 28,49 gram, yang merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng selama bulan Februari 2024.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas yang telah dicampur dengan cairan prostex, kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke safetytank.

BACA JUGA:   Pengendalian Karhutla di Kalteng Terus Mengalami Perbaikan

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirresnarkoba mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang mana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengamanatkan bahwa barang bukti Narkotika yang telah disita oleh Penyidik dan telah ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnankan maka dalam tujuh hari harus dimusnahkan oleh penyidik.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Sejumlah sabu dan ganja ini disita dari para tersangka di empat wilayah kabupaten/kota yang berbeda, yang rencananya oleh para tersangka akan diedarkan di daerah perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.(yud)