Satgas JPH Kemenag Kalteng Sosialisasi Kampanyekan Wajib Halal Oktober

IST/BERITA SAMPIT - Suasana kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di Kabupaten Katingan.

PALANGKA RAYA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) IAIN Palangka Raya menggelar kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di Kabupaten Katingan.

Ketua Satgas Halal Kalteng Tuaini ikut turun langsung ke lapangan dalam kampanye yang dilakukan serentak di 405 titik se-Indonesia. Tujuannya untuk memberitahukan langsung kepada masyarakat, tentang adanya kewajiban sertifikat halal. Dengan harapan, masyarakat langsung berbondong-bondong, mendaftarkan sertifikat halalnya.

“Kegiatan ini untuk memastikan semua pelaku usaha, dan masyarakat mengetahui kewajiban sertifikat halal, yang berlaku Oktober 2024. Makanya kita langsung turun ke lapangan,” ucapnya, Sabtu 16 Maret 2024.

Kampanye dilakukan dengan sosialisasi, penyebaran brosur, dan membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot, di sejumlah pasar Ramadan di Kota Kasongan.

BACA JUGA:   Budpar Kalteng Gelar Sosialisasi Anugrah Kebudayaan Indonesia

“Masyarakat juga bisa langsung dilayani yang ingin mendaftar dan bisa langsung berkomunikasi dengan para pendamping,” ujarnya.

Mereka dapat didampingi untuk memastikan pelaku usaha, memenuhi persyaratan atau standar halal yang diterbitkan negara. Untuk dilihat mulai bahannya, prosesnya, memenuhi persyaratan atau tidak. Kalau belum nanti ada perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan para pelaku usaha itu.

Tuani yang juga menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kalteng ini menjelaskan, kampanye ini merupakan mandatory halal, mulai 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

“Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal ini diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” lugasnya.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah di Barito Timur

Karena itu pelaku usaha, pengelola rumah makan dan rumah potong hewan, masih ada waktu mendaftar sertifikat halal produknya. Jika tidak, nantinya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Ia menambahkan, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler.

Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya gratis.

Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.

“Kita berharap melalui kampanye sertifikat halal ini, semakin banyak pelaku usaha UMKM di Kalimantan Tengah yang sudah memilki sertifikat halal,” pungkasnya. (Hardi)