Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

NARDI/BERITA SAMPIT - Dishub Kotim bersama Komisi IV DPRD serta instansi terkiat melakukan sidak di SPBU Km8 Tjilik Riwut Sampit 

SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar menegaskan agar Dinas Perhubungan Kotim melakukan kaji ulang perizinan pengelola parkir di SPBU Km8 Tjilik Riwut Sampit terkait analisis dampak lalu lintas (andalalin).

Ia menyebutkan dari hasil sidak pada Selasa 19 Maret 2024 memang tidak menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) di SPBU Km8 tersebut.

“Namun Dishub Kotim harus meninjau kembali izinnya karena menggunakan bahu jalan sebagai parkir dan ini adalah jalur cepat trans Kalimantan,” tegasnya.

Kurniawan didampingi anggota Komisi IV lainnya Paisal Damarsing bersama Dishub Kotim, Satpol PP, Camat Baamanng Sufiansyah dan Lurah Baamang Hulu Rudi Setiawan, kemudian dilakukan diskusi di SPBU tersebut.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

disampaikan ke dishun adalah meninjau kembali izin. Bahwa dipelajari lali andalalin, jalur cepat dan trans kalimantan disarankan disediakan kantong parkir tidak harsu dijalan bahu. Solusi parkir buka tapi tidak dipinggir jalan.

Terkait pungli mereka memang tidak menemukan saat sidak, namun jika ada laporan lagi dari warga maka Komisi IV siap menindaklanjuti kembali.

Ia juga menyebutkan ada rencana mediasi bersama warga, pengelola parkir, instansi terkait, Kecamatan, Kelurahan hingga aparat penegak hukum, untuk membahas pungutan liar parkir dan mencari solusi bersama.

Masyarakat juga akan mengancam melakukan aksi demo jika izin tak dicabut, dirinya menilai hasil diskusi tadi tidak sampai dilakukan karena Dishub diminta bergerak cepat mencari jalan tengah bagaimana masalah ini bisa selesai.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diingatkan Jangan Hanya Memikirkan Jalan Dalam Kota Saja

Diketahui dari sidak bahwa Kepala Dinas Perhubungan Kotim Suparmadi tidak hadir, selain itu mereka juga tidak menemukan adanya praktik pungli, namun pihak pengelola tidak hadir saat itu.

Sementara warga setempat Edy membenarkan adanya praktik pungli itu, para sopir diminta uang sebesar mulai dari Rp70 ribu hingga Rp150 ribu untuk mengisi truk angkutan mereka.

“Hasil sidak kali ini sebenarnya tidak memuaskan, nyata-nyata di depan ini truk yang banyak itu memang diminta dari Rp70 ribu sampai Rp150 ribu,” tegasnya. (Nardi)