Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

NARDI/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun.

SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan agar pemerintah daerah, bisa melalui Camat melakukan pengecekan terhadap galian C yang diduga ilegal yang masuk wilayah perkebunan PT SCC.

“Cek dulu administasi mereka apakah berizin atau tidak, sehingga tidak membuat resah masyarakat sekitar,” kata Rimbun, Senin 1 April 2024.

Apabila memang tidak ada izin maka penegak hukum harus menertibkannya jangan sampai ada pembiaran, karena tentunya sangat merugikan daerah tidak mendapat pemasukan.

“Karena tentunya jika ilegal tidak ada pemasukan daerah, dan ittu merugikan tentunya,” tegasnya.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diingatkan Jangan Hanya Memikirkan Jalan Dalam Kota Saja

Jika tetap dibiarkan maka menimbulkan kesan yang buruk di masyarakat, apakah ada oknum yang membekingi kegiatan tersebut sehingga ada pembiaran.

“Jika tidak ada tindakan maka bisa saja pengusaha lain akan mengikuti dan melakukan galian C ilegal lagi di wilayah sekitar,” pungkasnya.

Diketahui aktivitas Galian C diduga ilegal kembali marak terjadi, salah satunya di wilayah berdekatan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) di Kecamatan Cempaga.

Pengerukan ini luasannya mencapai puluhan hektare. Dari pantauan di lapangan areal itu merupakan perbukitan yang mana jenis tanah merah atau tanah laterit.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Salah satu warga setempat Mudi Imran menyampaikan aktivitas tersebut cukup meresahkan apalagi jika benar tidak memiliki izin.

Mereka sudah berupaya menanyakan legalitas perizinan, sebab mereka pernah mengajukan untuk bisa mengeruk namun tidak bisa lantaran terbentur perizinannya.

Mereka berharap Polisi dan pemda bisa turun tangan untuk mengecek kondisi lapangan, apakah boleh ada aktivitas pertambangan di dalam areal perkebunan kelapa sawit. (Nardi)