Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

IST/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat memimpin presscon pengungkapan kasus curanmor.

PALANGKA RAYA – Berakhir sudah pelarian para buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mana aksi tersebut terjadi kurang lebih selama kurun waktu tiga tahun dari 2022 hingga 2024.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berkat kerja keras anggota Polresta Palangka Raya dibawah kepemimpinan Kombes Pol Budi Santosa, yang mana kali ini berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus curanmor dengan delapan orang tersangka dan 23 barang bukti.

“Alhamdulillah dari 22 kasus atau laporan Polisi yang masuk ke Polresta Palangka Raya terkait Curanmor, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” ucap Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi sejumlah pejabat utama dan Kapolresta Palangka Raya, saat memimpin langsung konferensi pers, di halaman Mapolresta Palangka Raya, Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

Dalam pengungkapan kasus ini, seperti diketahui bahwa dari 22 kasus ini, Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan delapan tersangka dengan 23 barang bukti, terdiri dari 22 unit kendaraan jenis R2 dan satu unit kendaraan jenis R4.

“Adapun delapan tersangka yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya berinisial, ER (29), NA (25), JDP (41), MS (39), S (28), W (37), dan B (30), serta MI (19), ” tambahnya.

Dari para tersangka ini, dua pelaku berinisial B dan MI merupakan residivis. Dimana mereka pernah terjerat kasus curanmor di wilayah Kab. Kapuas serta Kota Palangka Raya tahun 2018 dan 2019 lalu.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHP, yang berkaitan dengan pencurian dan penggelapan. Dengan ancaman pidana maksimal lima hingga tujuh tahun penjara,” lanjutnya.

Atas kejadian ini tentunya kepada masyarakat di himbau untuk tidak memakirkan kendaraannya sembarangan, dan memastikan kendaraan sudah terkunci dengan aman.

“Pastikan kendaraan sudah terkunci dengan aman. Bila perlu pakai kunci tambahan dan anti maling, serta jangan lupa memasang kamera pengawas dan memastikan semua akses pintu rumah sudah terkunci aman,” ungkapnya. (yud)