Dishut Kalteng Rumuskan Langkah Kewajiban Rehabilitasi DAS bagi Pemegang IPPKH dan PPKH

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Kehutanan, H. Agustan Saining saat memimpin rapat.

PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Data yang berlangsung di Aula Dinas Kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan, H. Agustan Saining mengatakan, bahwa tujuan utama dari rapat ini adalah untuk membahas dan merumuskan langkah-langkah dalam memenuhi kewajiban Rehabilitasi DAS bagi Pemegang Izin Pemanfaatan Pohon Kayu Hutan (IPPKH) dan Izin Pemanfaatan Pohon Kayu Hutan Khusus (PPKH) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Yuas Elko Membuka Gelar Seni Budaya Hari Perempuan Internasional

“Rapat ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk saling berkoordinasi, bertukar informasi, dan menyelaraskan data terkait kondisi DAS di Kalimantan Tengah,” ucapnya, Jumat 29 Maret 2024.

Selain itu, diharapkan langkah-langkah rehabilitasi DAS dapat dilaksanakan secara efektif dan terkoordinasi, demi keberlanjutan ekosistem hutan dan pemanfaatannya secara berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.

“Kemudian dalam hal ini hadir para pemangku kepentingan terkait, termasuk Kepala Balai Pengelolaan DAS Kahayan, Kepala Balai Pengelolaan DAS Barito, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dan Tata Lingkungan Wilayah XXI Palangka Raya, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPT KPHP/L) se-Kalimantan Tengah, yang mana ini menandakan komitmen bersama untuk bekerja sama dalam menjaga dan mengelola kawasan hutan serta ekosistemnya,” ungkapnya.(yud)

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah di Barito Timur