Curi Laptop, Pria ini Ditangkap Polisi

AMANKAN - Pelaku pencurian laptop EJ saat diamankan di Polres Kotim

SAMPIT – Seorang terduga pelaku pencurian, EJ (31) dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Timu (Kotim). EJ ditangkap polisi atas tuduhan pencurian 3 buah laptop di Kantor CV Putra Sawit Perkasa, Jl Jendra Sudirman km 11, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, 11 Februari 2020.

“Pelaku EJ melakukan aksinya, masuk lewat Ventilasi Kamar mandi, setelah pelaku berhasil masuk lewat ventilasi, selanjutnya pelaku langsung masuk keruangan CV Putra Sawit Kelapa dengan membawa kabur 3 buah laptop merek Asus,Lenovo,Acer,” ucap Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono mewakili Kapolres Kotim AKBP Mommad Rommel.

BACA JUGA:   Kepala Bappeda Litbang Kalteng Hadiri Musrenbang RKPD Pulang Pisau

Sekarang pelaku sudah diamankan di polres kotim dengan barang bukti 3 buah Laptop merek Asus,Lenovo,Acer uang tunai Rp700 ribu, Mobil Xenia warna putih. “Pelaku diancaman Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan Ke 5 dengan hukuman 5 tahun Penjara,” tutupnya.

(wan/beritasampit.co.id)