Ini Kebijakan Gubernur Kalteng Soal Dampak Ekonomi Covid-19

HARDI/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.

PALANGKA RAYA – Melalui surat edaran nomor 443.1/27/2020/GT. Covid-19, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memberikan instruksi kebijakan terhadap dampak penanganan pandemi Covid-19 di kabupaten dan kota se-Kalteng.

Kebijakan yang menjadi fokus pemerintah provinsi Kalteng berkaitan dengan dampak Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat. Surat edaran itu dikeluarkan Kamis, 27 Maret 2020.

Sugiato Sabran berharap pemerintah kabupaten dan kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBD, misalnya anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, dan belanja-belanja lainnya yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat.

BACA JUGA:   Agus Siswadi Apresiasi Peran Media Massa Sampaikan Informasi kepada Masyarakat Kalteng

Selain itu program atau kegiatan yang ada di kabupaten dan kota, diarahkan agar menjadi program padat karya tunai. Tetapi, dalam pelaksanaannya tetap harus mengikuti protokol kesehatan, secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain itu masing-masing kabupaten dan kota, Sugianto meminta, menghitung ketahanan daerahnya masing-masing, baik ketahanan pangan, penurunan pendapatan, dan dampak ekonomi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

BACA JUGA:   Dikabarkan Maju Sebagai Bacalon Wakil Wali Kota Palangka Raya, Begini Tanggapan Emi Abriyani

Selain itu angka ketahanan tersebut akan di kalkulasi secara detil sehingga persiapan-persiapan bantuan sosial melalui refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dapat segera dilakukan.

Berikut Surat Edaran Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran :

(Hardi/beritasampit.co.id).