MPR Minta KPK Awasi Penggunaan Dana untuk Penanganan Covid-19

Ilustrasi Gedung Parlemen Senayan. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Dana bencana penanganan wabah Covid-19 senilai Rp 405 triliun yang dianggarkan pemerintah jika tidak diawasi, rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan diperlukan langkah pencegahan terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bencana tersebut.

Politikus Golkar itu mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 itu.

BACA JUGA:   Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota

“Sehingga dapat meminimalisir kebocoran anggaran dan pengelolaanya dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Bamsoet, Jumat, (17/4/2020).

Kendati demikian, mantan Ketua DPR RI itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terus mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana bantuan yang diterima pemerintah melalui Gugus Tugas tersebut.

“Hal itu guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana bantuan ditengah upaya besar pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana nasional ini,” pungkas Bambang Soesatyo.

BACA JUGA:   Ramadan Tiba, Legislator Golkar Dorong Pemda Jaga Stabilitas Harga Pangan

(dis/beritasampit.co.id)