SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak berani tegas menindak penjual minuman keras ilegal di Kota Sampit.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa penjual miras masih bebas berjualan di Kotim dan tidak berizin,” kata Rimbun, Kamis 17 Agustus 2023.
Rimbun menegaskan jika masih ada penjual miras maka harus ditindak tegas, jangan sampai muncul dibenak masyarakat ada oknum yang membekingi bisnis tersebut.
“Mau sampai kapan penegak hukum hanya diam dan menutup mata akan hal ini,” tegasnya.
Dirinya menegaskan bahwa jika memang masih ada penjual miras dan itu ilegal, yang dirugikan adalah daerah karena tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai tebang pilih, sebagian sudah berhenti berjualan sedangkan yang lain masih bebas berjualan,” ujarnya.
Sebelumnya Rimbun mengusulkan jika masih tebang pilih maka lebih baik disamaratakan dengan dilegalkan, sehingga ada pendapatan asli daerah.
Namun sebagian dewan lainnya kurang setuju dan lebih baik penjualan miras bisa diberantas secara tegas dan menyeluruh. (Nardi)