​DPRD Pertanyakan Hasil Temuan Tim Audit Pemkab Kotim Tentang Lahan Garapan CV Yaqub

    SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, (Kotim) Rudianur mempertanyakan terkait progres tim audit perizinan pemerintah daerah setempat, hal ini menyangkut temuan lahan kebun sawit seluas seluas 537 hektare yang digarap oleh CV. Agro Yaqub yang sampai saat ini tidak ada kelanjutannya.

    “Saya yakin masih banyak perkebunan sawit yang tidak berizin, tapi tetap beroperasi di Kotawaringin Timur, untuk itu dengan adanya tim audit perizinan dan administrasi yang dibentuk pemerintah daerah kita harapkan mampu mengungkap seluruh kegiatan ilegal tersebut,” katanya Kamis (13/7/2017).

    Rudianur juga mengungkapkan, keberadaan perkebunan sawit ilegal tersebut tidak hanya merugikan pemerintah daerah, namun juga masyarakat luas,”kalau sudah illegal otomatis tidak ada keuntungan apapun yang didapatkan daerah maupun masyarakat disekitar perkebunan itu sendiri,” jelasnya.

    Selain itu politisi partai Golkar ini juga mempertanyakan sudah sejauh mana progres tim audit perijinan dan administrasi pemerintah daerah, dalam menangani temuan lahan kebun seluas 547 hektare yang diduga telah digarap oleh CV.Yaqub tanpa melalui prosedur dan dasar hukun administrasi yang benar itu.

    “Jadi sejauh mana perkembangannya, ini kan sudah beberapa bulan pasca temuan lahan kebun sawit itu, kami hanya ingin mengetahuinya saja ditindaklanjuti apa tidak, diberikan sanksi apa tidak karena itu jelas-jelas merugikan daerah dan masyarakat,” ujarnya.

    Dia juga meminta kepada tim audit, perkebunn sawit ilegal hasil temuan tersebut sampai saat ini masih terus diawasi dan dipantau agar dapat diketahui pemilik sebenarnya.

    Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kepala Bagian Ekonomi SDM dan SDA Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kowaringin Timur (Kotim), Wim RK Benung mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melaporkan temuan lahan kebun sawit seluas 547 hektare tersebut kepada Pemprov Kalteng.

    “Kami sudah buat laporan hasil temuan itu  kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, karena dalam kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Kalteng,” kata Wim Benung kepada wartawan disampit, kamis (13/7/2017) tadi siang.

    Selain itu anggota Tim Audit Perijinan dan Administrasi Pemkab Kotim ini juga menjelaskan, untuk sanksi apabila benar adanya terjadi pelanggaran administrasi ataupun hukum yang dilakukan oleh CV.Agro Yaqub, juga sepenuhnya turut menjadi kewenangan pemerintah provinsi kalimatan tengah.

    “Kasusnya sudah kami sampaikan kepada gubernur Kalteng, dan kita menunggu perintah selanjutnya, jika diperintah mencabut izinnya, ya akan kita lakukan sesuai perintah,” katanya.

    Sementara itu sebelumnya juga, Ketua Tim Audit Perijinan dan Admintrasi Pemkab Kotim, Halikinoor mengatakan untuk memperlancar kinerja, tim audit perizinan perusahaan perkebunan sawit saat ini juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sampit. Hal itu dilakukan apabila ditemukan pelanggaran maka bisa dengan segera memberikan sanksi.

    “Kami sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Sampit (Kejari) untuk kedepannya jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan sawit, maka porsinya pihak penegak hukum, yang menindaklanjutinya,” jelasnya.

    Untuk diketahui, tim audit perizinan perusahaan sawit telah berhasil mengungkap dan merilis satu nama perusahaan CV Agro Yaqub di Kecamatan Mentaya Hulu dan Kecamatan Telawang yang diduga beroperasi tanpa mengantongi ijin apapun dari pemerintah Kotawarigin Timur.CV. Agro Yaqub juga telah menggarap lahan seluas 537 hektare untuk perkebunan kelapa sawit.

    Berdasarkan hasil pengecekam tim audit perizinan perusahaan sawit, lahan yang digarap CV Agro Yaqub tersebut berada dalam hak guna usaha (HGU) PT. Tapian Nadengan. Namun fakta dilapangan lahan seluas 573 hektare tersebut dikuasai oleh CV Agro Yaqub.

    (drm/beritasampit.co.id)