Pejabat Menang di PTUN, Pemprov Banding

    PALANGKA RAYA – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya terkait perkara nomor : 09/G/2017/PTUN.PLK tentang gugatan SK Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/3/2017 yqng dilakukan oleh Drs Dagut SH MT sepertinya masih belum bisa dilaksanakan karena pemerintah provinsi melakukan banding atas putusan tersebut.

    Hal ini disampiakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, H Nurul Edy saat di konfirmasi wartawan beritasampit.co.id “Yang saya tahu pemrov Kalteng mengajukan banding atas putusan tersebut sehingga putusan tersebut belum dapat dilaksanakan karena masih belum ada putusan inkrah,”ungkapnya.

    Seandainya jika putusan Banding kalah, lanjut Nurul Edy, pemerintah akan melakukan upaya yang lebih tinggi seprti Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) “Kita sama-sama menunggu institusi hukum atas keputusan banding tersebut sampai ada hasil putusan inkrah,”jelasnya.

    Sebelumnya, PTUN Palangka Raya,mengelurakan putusan perkara 09/G/2017/PTUN.PKY yaitu pertama Mengabulkan Gugatan Penggugat(Drs. Dagut SH MT) untuk seluruhnya.

    Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/3/2017 tanggal 06 Januari 2017.

    Ketiga, memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/3/2017 tanggal 06 Januari 2017, dan Keempat, memerintahkan tergugat (Gubernur Kalteng) untuk merehabilitasi Penggugat kepada kedudukan semula atau setingkat dan mengembalikan hak-hak Penggugat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

    (nt/beritasampit.co.id)