​Polsek Parenggean Tangkap Pemilik 710 Butir “Pil Zombie”

    SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menangkap pengedar Charnopen (Zineth) tanpa memiliki izin edar, Jumat (1/9/2017) dini har. Muhlidin Alias Ogok (43) diamankan polisi sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Desa Bejarau Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Parenggean.

    Kapolres Kotim, AKBP. Muchtar Supiandi Siregar SIK melalui Kapolsek Parenggean, Iptu Triyono Raharja mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa 710 (tujuh ratus sepuluh) butir obat jenis Charnopen (Zenith Pharmaceuticals), uang hasil penjualan sebesar Rp947.000 ,5 pak plastik klip dgn ukuran 10×15 = 1 pax, 8×12= 2 pax, 6×4= 2 pax, 1 tas kain berwarna merah dan 1 termos nasi (tempat menyimpan barang bukti,red).

    Dari penangkapan itu, polisi juga memiliki 2 saksi atas nama Agung Karyadi (35) dan Parwanto (36). Adapun kronologis kejadian pada waktu tersebut, petugas piket mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka menjual mengedarkan pil zenith atau nama bekennya saat ini pil zombie.

    “Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Melakukan pengintaian, dan benar pada saat itu tersangka sedang menjual obat jenis Charnopen dengan barbuk 100 butir,” ungkap Triono.

    Setelah dilakukan penggeledahan bersama RT setempat ditemukan di dapur Termos nasi yang di dalam nya terdapat obat jenis Charnopen berjumlah 520 butir dan 5 pax plastik kosong. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Parenggean guna penyidikan lebih lanjut.

    (jmy/beritasampit.co.id)