​Terkait Kayu Lokal, Perda Inisiatif Siap Diajukan

    SAMPIT – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) pada tahun depan yakni di tahun 2018 akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif terkait kayu lokal.

    Sebab menurut Ketua Baleg DPRD Kotim, Dadang H. Syamsu saat diminta keterangan mengatakan bahwa permasalah kayu lokal ini sekarang sangat penting dan urgen sekali.Bahkan kayu-kayu lokal yang berasal dari hutan-hutan lokal di Kotim masih sangat diperlukan masyarakat hingga pemerintah daerah untuk pembanguna.

    “Maknya pada tahun depan Perda terkait kayu lokal ini akan kita ajukan untuk dibahas dan dijadikan peraturan daerah. Karena aturan terkait kayu lokal ini masih abu-abu, belum ada kejelasan,” terangnya, Rabu (20/9/2017).

    Hingga dengan terbitnya dan di Undan-Undangkannya Perda tersebut nantinya, Dadang berharap supaya kayu lokal yang sampai saat ini dibutuhkan masyarakat untuk bahan bangunan mendapat kejelasan hukum yang tetap.

    Sehingga tidak ada lagi kecemasan dan kegaduhan baik pengusaha kayu lokal maupun masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu tersebuat buat keperluan mereka untuk bahan bangunan.

    Belakangan ini permasalahan kayu lokal mencuat dengan banyaknya tangkapan pihak aparat kepolisian terhadap pengusaha kayu lokal yang diduga ilegal. Padahal pengusaha kayu lokal sangat berperan dan diperlukan masyarakat lokal untuk memenuhi bahan baku kayu untuk bahan bangunan.

    Sehingga dengan maraknya oprasi aparat ini mengakibatkan pangkalan kayu di Kotim khususnya di kota Sampit pada kosong stok kayu, sehingga membuat masyarakat kesulitan dalam mendapatkan bahan baku kayu untuk bahan bangunan. (fzl/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY