Dituntut 11 Tahun Penjara, Zainudin Akan Melakukan Pledoi

    SAMPIT – Pengadilan Negeri Klas IIb Sampit kembali mengelar sidang kasus pencabulan yang dilakukan Zainudin alias Udin (42) sopir bus sekolah terhadap korban berinisial FN alias FT pada Hari Rabu (18/10/2017).

    Pada sidang beberapa waktu lalu, saat jaksa penuntut umum (JPU) Seruyan menghadirkan korban sebagai saksi, dimana korban seorang pelajar SMPN yang masih berumur 14 tahun mengaku 7 kali di rudapaksa oleh terdakwa.

    “Terungkap korban dalam keterangannya mengaku tujuh kali di rudapaksa oleh terdakwa,” kata penasihat hukum terdakwa, Burhansyah, Rabu (18/10/2017).

    Sidang yang pimpin majelis hakim Ade Setiawan pada Hari Rabu (18/10/2017) dengan agenda sidang lanjutan kasus pencabulan tersebut, Jpu Kejaksaan Seruyan Akwan Annas menuntut Saat terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 11 tahun.

    “Karena melihat fakta serta bukti yang di hadirkan dalam proses persidangan, untuk tuntutan yang 11 tahun tersebut. Pembelaan, sepenuhnya diserahkan ke saya,” kata penasehat hukum terdakwa Burhansyah setelah persidangan, Rabu (18/10/2017).

    Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa yang sepenuhnya telah di serahkan ke penasehat hukumnya Burhansyah.

    “Pekan depan di depan majelis hakim, saya akan membacakan pldeoi secara tertulis di depan mejelis hakim,” ungkap Burhansyah. (im/beritasampit.co.id).

    Editor: DODY