Dapat Untung Rp 250 Juta, Arimbino Gasak Isi Hutan Satu Hektare

    SAMPIT – Profesi apapun pasti akan di tekuni seseorang apabila profesi yang di geluti tersebut di rasa menghasilkan dan menguntungkan, Arimbino alias Rimba (38) warga Pahirangan RT 01 RW 01 Kelurahan Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melanggar hukum dengan melakukan penebangan liar di Hutan Desa Pahirangan.

    Saat pelimpahan berkas tahap II oleh Direktorat Kepisian Perairan (Dit Polair) ke Kejaksaan Negeri Kotim tersangka mengaku mendapatkan kayu mentah dalam bentuk balok tersebut dengan cara menebangnya di wilayah hutan Pahirangan Desa Kandan.

    “Kayu tersebut saya dapatkan dengan cara membuka lahan di Dusun Paharingan, sekitar satu hektar lahan yang berhasil saya ambil kayunya,” mengaku tersangka di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pintar Simbolon.SH, Selasa (7/11/2017).

    Dari berkas perkara tersangka di ungkapkan, ia di amankan oleh petugas pada Selasa (12/9/2017) sekitar pukul 16.30 Wib saat melakukan aktivitas menarik kayu mentah tersebut dengan menggunakan perahu ces (Kelotok) dengan barang bukti (Barbuk) 374 batang kayu bulat atau 145 ,93 kubik yang rencanya akan di potong dalam bentuk balok di Desa Kandan serta akan langsung di jual belikan di lokasi pemotongan tersebut.

    “Rencananya kayu itu akan saya potong dalam bentuk balok di Kandan, dan langsung menjualnya di lokasi tersebut. Kalau dengan jumlah 374 potong tersebut bisa di hargai sampai Rp250 juta,” ungkapnya.

    Sementara itu, JPU Pintar Simbolon, SH mengatakan, tersangka Arimbino alias Rimba dengan kasus pegambilan isi hutan secara paksa tanpa menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKHSS) di jerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat (1) huruf a junto pasal 16 UU RI nomor 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

    “Kalau bicara masalah akan di penjara tersangka maksimal akan di kurung selama satu tahun lamanya,” kata Pintar. (im/beritasampit.co.id)