Anggota DPRD Kotim Ini Ingin Ada Perda Baru, Apa Ya?

    SAMPIT – Kawasan lahan pertanian dinilai jangan hanya ditetapkan, dan tidak dibarengi dengan aturan. Karena apabila tidak sejalan dalam struktur dan pengelolannya, bisa saja rawan terjadinya jual beli bahkan alih fungsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Dalam hal ini menurut Anggota Komisi II DPRD Kotim, harus terlebih dahulu menciptakan payung hukumnya. Sehingga kedepan tidak ada lagi ribut-ribut membahas siapa yang harus disalahkan dalam menjaga pertumbuhan ekonomi di Kotim ini terkait bidang pertanian.

    “Perlu adanya suatu payung hukum, seperti halnya aturan daerah. Saya ingin lahan pertanian di Kotim ini dilindungi dengan aturan daerah supaya tidak mudah dijual belikan dan dialih fungsikan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Abdul Kadir, Senin (13/11/2017) tadi siang.

    Dia juga mengatakan, dengan program pemerintah daerah untuk melakukan swasembada beras itu, jika tidak dilindungi dengan payung hukum, maka lahan-lahan pertanian yang sudah ditetapkan tersebut akan mudah dikuasi oleh orang lain dan pemilik lahanpun bisa dengan bebas menjual ke pada investor atau pengusaha pengusaha asing dan sebagainya.

    “Jika ingin pertanian kita ini cepat berkembang, maka lahannya juga harus diperhatikan. Salah satunya status kawasan dan juga peraturan yang melindungi lahan itu sendiri, dari itu kita minta buatkan Perda,” timpal Abdul Kadir.

    Diketahui Target menambah luasan tanam padi dari musim ke musim, sejak Oktober-Maret dari sebanyak 24.000 hektare, meningkat menjadi 27.000 hektare dimusim tanam April-September pada tahun 2016 lalu. Untuk meningkatkan produksi padi, pemerintah daerah masih mengandalkan ekstensifikasi yakni perluasan areal tanam.

    Pada tahun 2016 lalu Kotim melakukan cetak sawah baru 200 hektare, yakni di Desa Lempuyang 100 hektare bekerja sama dengan TNI, kemudian di Kecamatan Mentaya Hulu 50 hektare dan Telaga Antang 50 hektare.

    Namun dari total keseluruhan lahan tersebut masih dibawah level tidak aman lantaran masih belum ada payung hukum tetap, sehingga pihak legislatif, khususnya komisi II yang membidangi merasa khawatir dan perlu membuat aturan agar lahan itu tidak dapat lagi di alih fungsikan.

    “Saat ini artinya kita masih menunggu hasil dari lahan yang sudah di cetak tersebut. Selain menunggu untuk melindungi lahan tersebut perlu adanya aturan daerah dengan harapan tahun 2017 ini Badan legislasi DPRD Kotim, dan pihak pemerintah daerah bisa memikirkan hal ini supaya lahan pertanian dikotim ini ada payung hukumnya,” tegas Abdul Kadir. (drm/beritasampit.co.id)

    Editor: DODY