Masa Jabatan Kades Habis, Bupati Barut Lantik 3 Penjabat Kades

    Editor : Edy R.
    MUARA TEWEH – Sebanyak tiga Desa di Kabupaten Barito Utara yang masa jabatan Kepala Desa telah berakhir akhirnya diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Masa jabatan Kepala Desa yang berakhir adalah desa Liang Naga, Desa Pandran Raya, Desa Luwe Hulu dan anggota BPD Teluk Maleway.

    Bupati Barito Utara H. Nadalsyah dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa pemberhentian Kepala Desa karena berakhirnya masa jabatannya.

    “Untuk menjadi Pj pada masing-masing desa tersebut telah diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai penjabat Kepala Desa paling sesuai dengan pengetahuannya, harus memahami bidang kepemimpinan dan teknik Pemerintah Desa, memberikan sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik,”ujar Bupati.

    Sementara itu, BPD yang habis masa jabatannya dilakukan Pengantian Antar Waktu (PAW)  anggota yang dilantik pada Selasa (5/12) di aula Bappeda Barito Utara, adalah merupakan wakil masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah yang terpilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam badan permusyawaratan desa.

    ” BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam menyelengarakan pemerintah desa,berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyarawatan Desa (BPD) berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,”jelas Nadalsyah.

    Disamping itu, lanjut Nadalsyah, BPD juga berfungsi menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan desa dan melakukan pegawasan kinerja kepala desa juga memiliki kewenangan dan hak sesuai dengan ketentuan yang ada.

    “Harapan dan pesan bagi BPD, Kepala Desa dan Aparat Desa bisa menjalankan tugas-tugas dan kewajiban agar dilaksanakan sunguh-sunguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya,”pungkasnya. (shp.beritasampit. co.id)