Ini Kronologis Aksi Pencurian Dua Orang Satpam RSUD Kuala Pembuang

    KUALA PEMBUANG – Jumat (9/12/2017) Kemarin Polres Seruyan telah mengamankan dua orang tersangka pencurian, yakni AM, dan BT, masing-masing bekerja sebagai Satpam RSUD Kuala Pembuang.

    Menurut Kapolres Seruyan AKBP Nandng Mu’min Wijaya SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, Iptu Wahyu Setyo Budiarjo, bahwa pencurian itu berawal ketika tersangka Amat bertemu dengan korban di ATM Hotel Junjung Buih, Kuala Pembuang.

    “Koban waktu itu hendak mengambil uang. Setelah korban mengambil uang di ATM, AM melihat korban menyimpan uang di dompet yang diletakan dalam jok sepeda motor. Kemudian pukul 14.00 WIB, AM bertemu dengan BT yang sedang melaksanakan piket, namun BT tidak ada ditempat,” ujarnya.

    Lalu, AM menunggu di depan pintu Pos Ambulance, yang sebelumnya AM juga melihat sepeda motor milik korban terpakir di belakang mobil Ambulance, kemudian mengajak BT untuk melakukan aksi pencurian.

    “Si tersangka BT bertugas memantau keadaan, dan AM mengambil dompet korban yang terletak di jok sepeda motor,” terang Wahyu.

    Setelah itu, lanjutnya, hasil pencurian yang berjumlah Rp6 juta itu dibagi AM kepada BT sebesar Rp750 ribu. 

    “Uang hasil curian itu pun selanjutnya dibelanjakan AM membeli speaker aktif merek Teckyo, Susu SGM, Bungkus Popok Bayi, 3 Buah Handphone, Rice Cooker, Kartu Perdana Simpati dan As, dan Bungkus Rokok Menara Merah,” terangnya 

    Akibat perbuatan itu, kedua tersangka pasal 363 ayat(1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

    Wahyu mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Seruyan supaya lebih berhati-hati, karena kejahatan itu tidak hanya datang dari luar tapi dari dalam juga bisa.

    “Maka dari itu, polisikan diri sendiri dengan cara berhati-hati supaya tidak terjadinya tindakan kriminal seperti pencurian yang dilakukan oknum Satpam,” pungkasnya. (rdi/beritasampit.co.id)