Perusahaan di Kobar Diharapkan Komitmen Terhadap Karyawannya

    PANGKALAN BUN – Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Bungaran Sianifar, mengharapkan kepada semua perusahaan diminta tetap komitmen atas hak staf, dan karyawannya.

    Demikian disampaikannya kepada beritasampit.co.id melalui via telepon selukernya, Minggu (10/12/2017).

    “Kita harapkan kepada persuahaan agar memenuhi hak dan kewajiban karyawannya sesuai yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, harus dilayani dengan baik,” ujarnya.

    Menurut Bungaran, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakarjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah kepada sejumlah Perusahaan di Kabupaten Kobar.

    Dengan tujuan, agar nanti di tahun 2018 semua perusahaan di Kabupaten Kobar dalam pemberian upah tetap komitmen sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada staf, karyawan dan para buruhnya. (man/beritasampit.co.id)