Kades di Katingan Diharapkan Mampu Membangun Persepsi Bersama Pemerintah

    KASONGAN – Kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Katingan diharapkan dapat membangun pemahaman dan persepsi yang sama dengan semua pelaku penyelenggaraan pemerintah di tingkat desa masing-masing. ‎Sehingga, aparatur pemerintah desa dapat menuju kemandirian sebagai upaya nyata untuk mewujudkan otonomi desa.

    Demikian dikatakan Bupati Katingan Sakariyas dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Katingan Nikodemus, saat membuka kegiatan sosialisasi prioritas pembanguan desa kawasan pedesaan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat, Kamis (14/12/2017).

    Menurutnya,‎ berkaitan dengan sosialisi kebijakan program pembangunan desa ini, merupakan upaya bersama untuk mempersiapkan aparatur pemerintah desa dalam menyambut dan melaksanan kebijakan strategis Pemkab Katingan. 

    Hal ini dilakukan untuk menjalankan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pendoman pelaksanaan Undang-undang 6 tahun 2014.

    “Maka menjadi salah satu kewajiban Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mengambil langkah strategis demi mempersiapkan organisasi dan aparatur pemerintah desa yaitu dalam mengemban amanat konstitusi negara.‎ Hal itu agar terwujudnya‎ masyarakat yang sejahtera melalui kegiatan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat itu sendiri,” katanya.

    Disamping dana desa yang bersumber dari dana APBN, lanjutnya, desa juga menerima bantuan keuangan dari Pemkab melalui APBD dalam bentuk alokasi dana desa dan bagi hasil pajak/retribusi daerah serta bantuan keuangan lainnya.

    “Semua bentuk keuangan ini merupakan penerima desa yang harus tercantum dalam anggaran pendapan dan belanja desa, kemudian masuk dalam rekening kas desa dan dikelola secara transparan dan akuntabel, serta pengunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlalu,” ujarnya.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Katingan, Kabul Mustiman, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, nomor 1 tahun 2017 untuk kegiatan utama yakni produk unggulan kawasan pedesaan (PRUDES), pembentukan badan usaha milik desa (BUMDesa/BUMDesa bersama, pembangunan embung dan pembangunan sarana prasarana oleh warga desa.

    “Hal itu merupakan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan. Oleh sebab itu, setiap pemangku kepentingan yang telah diberi kewenangan oleh ketentuan perundang-undang, agar segera melakukan konsolidasi yang pro rakyat, demi mengangkat kesejahteraan masyarakat,” terang Kabul Mustiman.

    Sehingga diharapkan melalui kegiatan sosialisasi kebijakan program prioritas pembangunan desa dan kawasan pedesaan kabupaten katingan, dapat menjadi motivasi bagi kepala desa dan seluruh aparat desa untuk menjadi agen perubahan di masing-masing pemerintah desanya.

    “Serta terciptanya pemerintah yang bersih, berwibawa dan dipercaya oleh masyarakat,” tungkasnya. (ar/beritasampit.co.id)