Aparatur Desa Harus Paham Aturan

    SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur, H Supian Hadi memita seluruh aparatur pemerintahan desa memahami terhadap peraturan desa yang terbaru saat ini. Laporan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) wajib disampaikan dengan baik  agar terhindar dari kesalahan yang berujung pada jeratan hukum.

    “Saya tidak ingin ADD tahap pertama yang sudah cair beberapa bulan yang lalu, bisa menjerat kepala desa. Kiranya semua aparatur desa bisa memahami aturan yang berlaku. Kalau masih ada yang belum dimengerti, segera berkoordinasi dengan BPMPD,” ujar Supian Hadi.

    Supian meminta agar aparatur desa terus aktif meningkatkan sumber daya manusia (SDM) masing-masing, baik dari pemahaman tentang aturan, hingga pelaksanaan dan teknis di lapangan. Ini penting, khususnya untuk penyampaian laporan penggunaan dana desa.

    “Dengan bimbingan teknis yang dilaksanakan, diharapkan SDM aparatur desa semakin meningkat, sehingga kesalahan demi kesalahan dapat diminimalisir,”jelasnya.

    Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kotim, Redy Setiawan mengatakan bahwa pada Juli ini, laporan pengunaan dana desa tahap pertama harus sudah dilaporkan.

    Dia juga menginginkan agar tahapan dan aturan bisa dimengerti oleh semua kepala desa maupun aparatur desa. Aabila laporan ADD tahap pertama bermasalah, maka dana anggaran selanjutnya, tidak dapat dicairkan.

    “Kalau ada aparatur yang terkendala bahkan sampai terjerat hukum. Saya juga yang akan malu,” tandasnya.

    Untuk itu pihaknya terus berusaha mengawal aparatur desa dalam hal penyusunan perencanaan penggunaan anggaran, hingga realisasi anggaran dan laporan anggaran yang telah digunakan. Sehingga semua paratur desa dapat bekerja lebih baik dan tidak terjerat masalah hukum. (raf/040615/beritasampit.com)