Nilai Zakat Fitrah Terendah di Kotim Rp 20.000

    SAMPIT – Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menetapkan nilai terendah zakat fitrah jika dihitung dalam nominal rupiah yaitu Rp20.000/orang.

    “Zakat fitrah dihitung dengan takaran beras seberat 2,5 kg. Dalam bentuk uang, terendah Rp20.000, beras jenis super Rp51.900, beras kualitas sedang Rp31.500. Bagi yang mengonsumsi beras merah, zakat fitrahnya lebih tinggi lagi yaitu Rp107.000/jiwa,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kotim, Samsudin di Sampit, Jumat.

    Penetapan nilai zakat fitrah yang dinominalkan dalam bentuk uang tersebut sudah melalui survei harga beras di sejumlah pusat perdagangan di Sampit pada 1 Juli lalu yaitu di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Bintang Swalayan dan Pasar Keramat.

    Zakat fitrah tiap keluarga bisa berbeda, tergantung jenis beras yang mereka konsumsi tiap hari. Zakat fitrah yang diberikan sebesar 2,5 kilogram beras, atau jika dalam bentuk uang maka dihitung dengan harga beras tersebut di pasaran saat ini.

    Jika masyarakat mengonsumsi beras jenis Bulog nilai uang zakat fitrahnya Rp20.000, beras Pegatan Rp22.500, beras merek Ale-Ale, Ikan Koi, Singgasana, Wasuka dan Putri Thailand Rp27.500, beras SPN, Mentari, Pandan Wangi, Daun Pandan, Kano, Siam Epang, Padi Beruang, Jeruk Mas dan CCK Rw nlai zakatnya Rp30.000.

    Untuk beras jenis Tilang Banjar, Kura-Kura, Dua Anak, Siam Gambut, Cianjur, Mangga, Siam, Merpati, Ayam Jago, Putri Biru dan Raja Tawon nilai zakat fitrahnya Rp32.500, Rojo Lele Spesial 36.500, Pandan Wangi Biru 41 ribu, Siam Unus Rp42.500, Rojo Lele Premium Rp48.400, Mayang Rp50 ribu, dan Pandan Wangi Premium Rp51.900.

    Masyarakat dibebaskan untuk menyerahkan zakat fitrahnya kepada siapa saja yang dinilai berhak menerima. Yakni langsung kepada fakir miskin, muallaf atau melalui badan amil zakat fitrah di masjid, mushola, instansi pemerintah, maupun lembaga keagamaan. (ant/030715/beritasampit.com)