Empat Kabupaten Diminta Terbitkan Perbup Penjaminan Kredit

    PALANGKA RAYA – Empat kabupaten di provinsi Kalimantan Tengah diminta menerbitkan peraturan Bupati terkait jaminan kredit kepada pelaku usaha kecil kecil menengah di daerah setempat.

    Kabupaten yang belum memiliki Perbub Penjaminan tersebut yakni Kotawaringin Barat, Barito Utara, Katingan dan Pulang Pisau, kata Kepala Cabang Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) Kalteng Dody Novarianto di Palangka Raya, Kamis.

    “Kami berharap empat kabupaten tersebut segera menerbitkan Perbub, agar pelaku UMKM, pedagang kaki lima (PKL) maupun bidang lainnya bisa terbantu meningkatkan usahanya,” tambah dia.

    Menurut Dody tidak adanya Perbub tersebut sangat berpengaruh dan menghambat masyarakat pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Sebab, payung hukum untuk menaunginya belum ada sampai sekarang.

    Dia mengatakan, Perum Jamkrindo yang awalnya Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) yang bergelut dengan UKM, artinya menjamin kegiatan-kegiatan yang dilakukan UMKM baik pedagang kaki lima, produksi barang dan jasa, agribisnis pertambangan sekalipun konstruksi maupun kontraktor.

    “Tanpa adanya Perbub tersebut, ya Jamkrindo susah untuk memberikan kredit kepada masyarakat. Kalau itu ada kan, kita bisa memberikan kredit kepada masyaraka” ucapnya.

       Dia mengatakan di tahun 2015 ini keberpihakan kepada UMKM dan Koperasi akan semakin nyata dengan adanya pengesahan RUU Penjaminan pada 25 Juni 2015, sehingga memberi payung hukum yang kuat bagi pelaku UMKM mengakses kredit/pembiayaan dari lembaga keuangan maupun darinlembaga non keuangan dengan penjaminan dari perusahaan penjamin, termasuk Perum Jamkrindo.

       Untuk itu, pihak Jamkrindo berkomitmen lebih meningkatkan pelayanan kepada mitra, dan mendukung program pemerintah. Kegiatan yang sedang gencar dilakukan mensosialisasikan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) program dari kementerian koperasi.

       “Tahun 2014 pihaknya telah menjamin kredit sebesar Rp544.520.794.555 dan melaksanakan kewajiban membayarkan klaim sebesar Rp19.683.195.353,” demikian Kepala Cabang Perum Jamkrindo Cabang Palangka Raya ini. (ant/090715/beritasampit.com)