LINDUNGI, Lahan Keramat Jangan Sampai Digusur Perkebunan

    SAMPIT-Sengketa lahan selalu menjadi masalah klasik antara masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Terutama yang bersangkutan dengan lahan keramat/lahan adat, yang terkadang perlindungan cukup lemah, sehingga ketika terjadi penggarapan oleh pihak perusahaan dan mengenai lahan keramat, masalah itu kerap memicu perselisihan karena dianggap telah melanggar adat masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak perusahaan menyelesaikannya.‎

    “Kita ingin pemerintah daerah melalui jajarannya yang ada di Desa maupun Kecamatan, agar lebih tegas mengingatkan pihak perusahaan agar mentaati aturan, terutama yang menyangkut lahan keramat,”ungkap Rimbun, Ketua Komisi III DPRD Kotim.

    Sistem kerja dalam pengawasan yang masih kurang serta hampir tidak ada tindakan tegas pemerintah dalam menjaga dan melestarikan lahan keramat, sudah seharusnya di perbaiki, sebab bagaimana pun, lahan keramat merupakan budaya maupun adat yang harus dijaga, dan jika tidak diperhatikan, dampaknya akan menumbuhkan persoalan antara masyarakat dengan pihak investor.

    “Kami minta warga jangan takut melaporkan ke DPRD jika ada pihak perusahaan yang sengaja menggarap lahan keramat. Karena tempat keramat adalah hal yang sakral dan dalam budaya kita suku dayak, harus dijaga dengan baik,”kata Rimbun.

    Sementara hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD, Dewin Marang, yang meminta Damang selaku penguasa di sebuah Kecamatan, jangan tinggal diam jika ada pihak perusahaan yang melanggar dengan menggarap lahan keramat. Pemerintah tidak akan tinggal diam, jika ada sanksi adat yang dikeluarkan, Pemerintah pun pasti akan mendukung.

    “Kalau ada pihak perusahaan yang menggarap lahan keramat, itu juga tergantung dari damangnya. Saya harap damang selaku kepala ada di Kecamatan bisa bertindak tegas dan adil, kalau memang Perusahaan melanggar aturan adat, tindak tegas, saya yakin pemerintah juga tidak akan melarang, bahkan akan membantu menjadi penengah jika memang itu pelanggaran adat,”tandas Dewin. (bro/beritasampit.com)‎