Harus Dihargai, Keberadaan Tanah Adat

    Wakil Ketua DPRD Dewin Marang dan Parimus saat memimpin sidang paripurna beberapa waktu lalu.

    SAMPIT-Hubungan antara masyarakat daerah dan tanah adat tidak bisa terpisahkan, sehingga bagi pihak perusahaan yang berinvestasi di Kotim, seperti Perkebunan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit maupun perusahaan yang bergerak di sektor lainnya, diminta agar hak tanah adat  benar-benar perhatikan dan dihargai.

    “Saya meminta Pemerintah Kabupaten ini dan juga pihak perkebunan untuk menghargai hak tanah adat. Jangan sampai warisan yang turun temurun masyarakat ini diusik,” ungkap Dewin Marang, Wakil Ketua DPRD Kotim, Rabu (13/4).

    Politikus senior dari Partai Golkar tersebut juga mengungkapkan, permasalahan lainnya yang kerap menjadi sorotannya yakni tentang keagreriaan dan pertanahan, yang banyak belum terselesaikan bahkan sampai saat ini belum ada titik temunya.

    “Kalau tanah yang dikelola masyarakat secara turun temurun sudah tergolong tanah adat, sehingga harus dihargai Pemerintah jangan sampai diabaikan, karena itu merupakan Hak Masyarakat,”tegasnya.

    Ia mengakui banyak tanah dimiliki masyarakat yang memang legalitas dan sudah bersertifikat maupun  sejenisnya namun sangat sulit ditemukan. Permasalahan ini yang kerap menimbulkan sengketa, dalam hal ini sudah selayaknya pemerintah memperhatikan, agar masyarakat yang memang memiliki haknya tidak merasa dirampas hanya lantaran kepentingan pihak-pihak tertentu.

    “Sudah banyak fakta yang merugikan masyarakat, jika tanah mereka memang warisan turun temurun, maka memang pantas hak mereka diperhatikan” paparnya.

    Dewin berharap, jangan sampai di Kotim ada kesan perampasan yang merugikan hak masyarakat, terlebih hanya untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu seperti kepentingan perusahaan besar, setidaknya selaku Pemerintah mampu menjadi penengah dengan mengedepankan kepentingan rakyat.

    Dengan menjadi penengah yang adil tentunya permasalahan konflik masalah agreria yang kini masih menjadi permasalahan klasik di masyarakat, bisa diselesaikan dengan cara yang bijak.

    “Dengan secara adil dan benar-benar mengedepankan hal yang sesungguhnya, pastinya permasalahan yang dapat memicu perselisihan antara masyarakat dan pihak perusahaan, masyarakat dan masyarakat bisa ditekan seminimal mungkin,” tandasnya. (bro/beritasampit.com)